Tampilkan postingan dengan label HukPol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukPol. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juli 2009

Kepemimpinan Dalam Masyarakat Islam

KATA PENGANTAR

Bismilahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Dewasa ini Islam memiliki banyak pandangan atau pendapat mengenai Kepemimpinan. Wacana kepemimpinan yang berkembang ini, di awali setelah Rasulullah SAW wafat. Masyarakat Islam telah terbagi-bagi kedalam banyak kelompok atau golongan. Kelompok-kelompok Islam ini terkadang satu sama lain saling menyalahkan atau bahkan mengkafirkan..

Kondisi seperti ini sangatlah tidak sehat bagi perkembangan Islam. Permasalahan perbedaan argumentasi harusnya dapat di selesaikan dengan mekanisme diskusi dengan menggunakan logika. Dengan menggunakan logika kita dapat menilai suatu argumentasi absah dan benar. Janganlah sampai suatu kebenaran harus disingkirkan hanya karena ego kita.

Kebenaran haruslah dijunjung tinggi. Karena kebenaran adalah sesuainya pernyataan dengan kenyataan. Kenyataan (realitas) tidaklah mungkin menipu, akan tetapi pahaman kitalah yang bisa jadi belum sampai pada realitas tersebut. Atau pahaman kita sebenarnya telah sampai pada realitas (kenyataan), namun egoisme kitalah yang menyuruh untuk menolaknya.

Mudah-mudahan kita bukanlah bagian dari orang-orang yang memiliki rasa egois, dan juga bukan bagian dari orang-orang yang menolak suatu kebenaran. Insya Allah.

BAB I
PENDAHULUAN

Perihal mengenai kepemimpinan dalam Islam merupakan suatu wacana yang selalu menarik untuk didiskusikan. Wacana kepemimpinan dalam Islam ini sudah ada dan berkembang, tepatnya pasca Rasulullah SAW wafat. Wacana kepemimpinan ini timbul karena sudah tidak ada lagi Rasul atau nabi setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Dalam firman Allah SWT dikatakan bahwa Al-qur’an itu sudah bersifat final dan tidak dapat diubah-ubah lagi. Sehingga Rasulullah SAW adalah pembawa risalah terakhir dan penyempurna dari risalah-risalah sebelumnya.

“ Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya.”(Q.S Al-An’am:115).

Tidaklah mungkin akan ada seorang nabi baru setelah Rasulullah SAW. Karena ketika ada seorang nabi baru setelah Rasulullah SAW maka akan ada suatu risalah baru sebagai penyempurna dari risalah sebelumnya, sehingga artinya Al-qur’an tidaklah sempurna dan Allah menjadi tidak konsisten terhadap pernyataannya yang ia sebutkan dalam ayat di atas.

Ketika Rasulullah SAW wafat, berdasarkan fakta sejarah dalam Islam, Umat Islam terpecah belah akibat perdebatan mengenai kepemimpinan dalam Islam, khususnya mengenai proses pemilihan pemimpin dalam Islam dan siapa yang berhak atas kepemimpinan Islam.

Sejarah mencatat bahwa kepemimpinan Islam setelah Rasulullah SAW wafat dipimpin oleh Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, Muawiyah, dan Bani Abbas. Setelah dinasti Abbasyiah kepemimpinan Islam terpecah pecah ke dalam kesultan-kesultanan kecil.

Permasalahan kepemimpinan ini membuat Islam menjadi terfragmentasi dalam kelompok-kelompok, diantaranya yang terbesar adalah adanya kelompok Sunni dan Syiah. Kedua kelompok besar ini memiliki konsep dan pahaman kepemimpinan yang sangat jauh berbeda. Kedua kelompok ini memiliki dalil dan argumentasi yang sama-sama menggunakan sumber Islam yaitu Al-qur’an dan Sunnah.

Kedua kelompok ini terkadang saling berseteru satu sama lain, dan juga ada yang sampai mengkafirkan satu sama lain. Kondisi ini sangatlah tidak sehat bagi perkembangan kaum muslimin, harusnya mereka dapat berargumentasi secara rasional dan logis. Sehingga kaum muslim dapat melihat dan menilai apakah proposisi-proposisi yang dikeluarkan merupakan suatu kebenaran atau tidak.

Pada dasarnya sejarah tak bersih dari peristiwa kelam. Sejarah setiap bangsa, dan pada dasarnya sejarah umat manusia, merupakan himpunan peristiwa menyenangkan dan tidak menyenangkan. Pasti begitu. Allah menciptakan manusia sedemikian sehingga manusia tidak bebas dari dosa. Perbedaan yang terjadi pada sejarah berbagai bangsa, komunitas dan agama terletak pada proporsi peristiwa menyenangkan dan tidak menyenangkan, bukan pada fakta bahwa mereka, hanya memiliki peristiwa menyenangkan saja atau tidak menyenangkan saja.[1]

Proses memahami sejarah tidak boleh berlandaskan suka atau tidak suka, dan juga harus siap menerima segala konsekuensi yang timbul setelah kita menelaah sejarah tersebut.

Dalam makalah ini penulis berusaha untuk berhenti pada konsep-konsep kepemimpinan tetapi juga membahas sejarah 4 khilafah setelah Rasulullah SAW, serta menyinggung Dinasti Muawiyah dan Abbasyiah. penulis mencoba untuk menarik nilai-nilai apa yang bisa didapat untuk membentuk konsep-konsep kepemimpinan dalam Islam.

Ada beberapa pertanyaan yang dapat saya ajukan seputar pembahasan makalah kepemimpinan dalam Islam ini, yaitu:

1. Apa yang dimaksud dengan pemimpin dan kepemimpinan serta kenapa kepemimpinan dalam Islam di perlukan?

2. Bagaimana syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam?

BAB II KEPEMIMPINAN DALAM MASYARAKAT ISLAMA. Pemimpin, Kepemimpinan, dan Signifikansinya dalam Islam

Ketika ingin memulai suatu pembahasan ada baiknya kita melakukan suatu pendefinisian atas pokok bahasan kita. Pendefinisian ini membantu kita untuk memahami dan mensistematiskan alur pembahasan. Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, yang artinya adalah orang yang berada di depan dan memiliki pengikut, baik orang tersebut menyesatkan atau tidak. Ketika berbicara kepemimpinan maka ia akan berbicara mengenai prihal pemimpin, orang yang memimpin baik itu cara dan konsep, mekanisme pemilihan pemimpin, dan lain sebagainya. Terdapat ragam istilah mengenai Kepemimpin ini, adanya yang menyebutkan Imamah dan ada Khilafah. Masing–masing kelompok Islam memiliki pendefinisian berbeda satu sama lain, namun ada juga yang menyamakan arti Khilafah dan Imamah.

Seorang ulama bernama Syekh Abu Zahra dari kelompok Sunni menyamakan arti Khilafah dan Imamah. Ia berkata, ”Imamah itu disebut juga sebagai Khilafah. Sebab orang yang menjadi khilafah adalah penguasa tertinggi bagi umat Islam yang menggantikan Rasul SAW. Khalifah itu juga disebut sebagai Imam (pemimpin) yang wajib ditaati. Manusia berjalan di belakangnya, sebagaimana manusia shalat di belakang imam.”[2]

Kelompok Syiah dalam hal kepemimpinan membedakan pengertian antara khilafah dan Imamah. Hal ini dapat dilihat berdasarkan fakta sejarah kepemimpinan dalam Islam setelah Rasulullah SAW wafat. Kelompok Syiah sepakat bahwa pengertian Imam dan Khilafah itu sama ketika Ali Bin Abi Thalib diangkat menjadi pemimpin. Namun sebelum Ali menjadi pemimpin mereka membedakan pengertian Imam dan Khilafah. Abu Bakar, Umar Bin Khattab, dan Utsman adalah Khalifah, namun mereka bukanlah Imam.[3]

Bagi kelompok Syi’ah sikap seorang Imam haruslah mulia sehingga menjadi panutan para pengikutnya. Imamah didefinisikan sebagai kepemimpinan masyarakat umum, yakni seseorang yang mengurusi persoalan agama dan dunia sebagai wakil dari Rasulullah SAW, Khalifah Rasulullah SAW yang memelihara agama dan menjaga kemuliaan umat dan wajib di patuhi serta diikuti. Imam mengandung makna lebih sakral dari pada khalifah..[4]

Secara implisit kaum Syi’ah meyakini bahwa khalifah hanya melingkupi ranah jabatan politik saja, tidak melingkupi ranah spiritual keagamaan. Sedangkan Imamah melingkupi seluruh ranah kehidupan manusia baik itu agama dan politik.

Wacana mengenai kepemimpinan di kalangan umat Islam memiliki ragam pendapat. Pada golongan besar umat Islam. yakni Sunni dan Syi’ah terdapat konsep kepemimpinan yang signifikan berbeda. Bahkan di kalangan umat Islam yang mengklaim dirinya bukanlah bagian dari suatu kelompok besar tersebut juga memiliki pandangan berbeda, kelompok ini cenderung pada pemikiran konsep kepemimpinan barat. Kelompok ini sering disebut sebagai kalangan umat Islam yang sekuler. Banyak ragam pendapat mengenai kepemimpinan dalam Islam.

Akan tetapi ketiga kelompok Islam di atas memiliki kesepahaman bahwa suatu masyarakat haruslah memiliki seorang pemimpin. Suatu masyarakat tidaklah mungkin dipisahakan dari sebuah kepemimpinan.

Menurut Ali Syari’ati, secara sosiologis masyarakat dan kepemimpinan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Syari’ati berkeyakinan bahwa ketiadaan kepemimpinan menjadi sumber munculnya problem-problem masyarakat, bahkan masalah kemanusiaan secara umum. Menurut Syari’ati pemimpin adalah pahlawan, idola, dan insan kamil, tanpa pemimpin umat manusia akan mengalami disorientasi dan alienasi.[5]

Ketika suatu masyarakat membutuhkan seorang pemimpin, maka seorang yang paham akan realitas masyarakatlah yang pantas mengemban amanah kepemimpinan tersebut. Pemimpin tersebut harus dapat membawa masyarakat menuju kesempurnaan yang sesungguhnya. Watak manusia yang bermasyarakat ini merupakan kelanjutan dari karakter individu yang menginginkan perkembangan dirinya menuju pada kesempurnaan yang lebih.

Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kelompok Islam sekuler dengan kelompok Islam yang tidak memisahkan kehidupan beragama dengan kehidupan berpolitik. Kelompok Islam Sekuler menyatakan bahwa kaum ulama tidaklah wajib untuk berkecimpung didalam dunia politik. Pandangan ini didasarkan pada pandangan bahwa kehidupan agama merupakan urusan pribadi masing-masing individu (privat), tidak ada hubungannya dengan dunia politik (publik). Sehingga peran ulama hanya terbatas pada ritual-ritual keagamaan semata, jangan mengurusi kehidupan dunia politik. Dalam kondisi seperti ini maka ulama tidaklah mungkin menjadi pemimpin dari suatu masyarakat, ulama hanya selalu menjadi subordinasi dan/atau alat legitimasi pemimpin politik dari masyarakat.

Sedangkan kelompok anti sekuler yang meyakini bahwa kehidupan beragama dan dunia tidak dapat dipisahkan khususnya dunia politik. Kelompok ini mendukung dan meyakini bahwa ulama haruslah memimpin. Ulama harus dapat membimbing manusia tidak hanya menuju pada kebaikan yang bersifat dunia, akan tetapi juga hal-hal yang menuju pada kesempurnaan spiritual. Para ulama yang menduduki jabatan politik haruslah dapat melepaskan manusia dari belenggu-belenggu dunia yang menyesatkan.

Ulama berasal dari kata bahasa arab dan semula ia berbentuk jamak, yaitu alim artinya adalah orang yang mengetahui atau orang pandai. Seorang pemimpin revolusi Iran, yaitu Imam Khomaini dalam konteks pemerintahan ia menggunakan kata Fuqaha untuk mengganti istilah ulama.

Bagi Khomeini kepemimpinan seorang Fuqaha (ulama) adalah suatu kemestian. Ia memiliki 2 alasan, yaitu : Pertama, alasan yang teologis berupa riwayat dari Nabi Muhammad SAW,adalah ”Fuqaha adalah pemegang amanat rasul, selama mereka tidak masuk keduania”, kemudian seseorang bertanya, ” Ya Rasul, apa maksud dari perkataan mereka tidak masuk ke dunia. Lalu Rasul menjawab, ” mengikuti penguasa. Jika mereka melakukannya maka khawatirkanlah (keselamatan) agama kalian dan menjauhlah kalian dari mereka.”[6] Kedua, alasan Rasional bahwa tidaklah adil sekiranya Tuhan membiarkan ummatnya bingung karena ketidakmampuan mereka menafsirkan maksud Tuhan dalam konteks zamannya. Jabatan ulama bukanlah jabatan struktur akan tetapi ia merupakan suatu pengakuan dari ummatnya. Ummat dalam hal ini haruslah juga bersikap kritis terhadap ulamanya untuk menguji kwalitas dari seorang ulama tersebut.

Pendapat yang tidak rasional dari kedua kelompok di atas adalah kelompok Islam sekuler. Kelompok Islam sekuler hanya memahani Islam secara parsial ,atau bisa jadi mereka ditugaskan oleh kelompok pembenci Islam untuk mendistorsi pahaman umat Islam akan agamanya.

Alam semesta dan manusia memiliki dimensi materi dan imateri. Islam merupakan agama yang sempurna dimana pengaturannya meliputi seluruh alam semesta ini. Ketika kehidupan beragama dipisahkan dari aktivitas politik, maka seolah-olah Islam tidak mengatur bagaimana kehidupan berpolitik dan bermasyarakat. Justru terkadang manusia memiliki pengetahuan yang terbatas terhadap realitas alam semesta ini. Sehingga manusia dapat saja berbuat kekeliruan dalam bertindak dan memutus suatu perkara. Manusia dalam hal ini seolah-olah tidak berdaya, akan tetapi kalau dicerna lebih lanjut maka ini sebenarnya menguntungkan, karena ada kerja Ilahi yang mengantarkan manusia pada kesempurnaan. Manusia cukup mentaati dan menerapkan hukum Allah tersebut.

Hanya manusia-manusia yang dibimbing oleh Tuhanlah yang dapat memahami realitas alam semesta. Manusia yang memahami agama Islam secara komprehensif baik dimensi materi ataupun imateri yang dapat membawa suatu masyarakat menuju arah kesempurnaan dan kebahagiaan hakiki. Selain itu diangkatnya seseorang menjadi pemimpin (nabi, para imam, atau ulama/fuqaha) juga berdasarkan gerak dan kebijaksanaan yang diraih oleh orang tersebut dalam perjalanan spiritualnya. Dalam hal ini terdapat faktor dari dari manusia itu sendiri yang kemudian dijaga dan diridhoi Allah SWT.

Kepemimpinan dalam Islam haruslah seorang tokoh ulama yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas kemaslahatan dan keselamatan ummatnya. Baik itu golongan Islam Sunni atau pun Syi’ah sepakat bahwa ulama harus memimpin segala bidang baik itu spiritual maupun politik dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebelum masuk ke dalam kriteria kepemimpinan terdapat perbedaan pandangan antara kelompok Sunni dan Syi’ah mengenai pola pemilihan kepemimpinan. Sunni sepakat bahwa kepemimpinan tersebut dipilih secara musyawarah oleh ummat Islam. Pendapat mereka ini berlandaskan pada :

(Q.S Asy-Syura :38 : ”…. sedang urusan mereka dengan musyawarah antara mereka….”,)dan

(Ali-Imran :159 : ” Bermusyawarah dengan mereka dalam sesuatu urursan.”)

dan juga pidato Umar Bin Khattab mengenai pertemuan di Saqifah yang mengharuskan ummat Islam bermusyawarah dalam menetapkan pemimpin.

Sedangkan kalangan Syi’ah sepakat bahwa urusan kepemimpinan setelah Rasulullah SAW wafat, maka Allah SWT melalui Rasul-Nya telah menetapakan pemimpin setelah Rasul SAW, yaitu Ali Bin Abi Thalib beserta keturunannya dari Fathimah Az-Zahra. Bahkan kelompok Syi’ah ini memasukkan kepemimpinan ini ke dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin).

Kalangan Syi’ah memiliki alasan yang juga dilandasi Al-qur’an dan Sunnah untuk mendukung argumentasinya diantaranya adalah, yaitu QS Al-Ahzab : 33, Hadits Tsalaqain dan Hadits Ghadir Khum.

” Dan tetaplah kamu di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.S Al-Ahzab :33)

Hadits Tsalaqain : Nabi saw bersabda, “Aku tinggalkan kepada kalian dua amanat, yaitu Kitab Allah dan keturunanku.” (Shahih Muslim, Jilid VII, hal. 122)

Hadits Ghadir Khum : Nabi saw bersabda, “Bukankah aku lebih berwenang atas diri kalian dibanding kalian sendiri?” Semua yang hadir mengatakan, “Betul, Ya Rasulullah.” Kemudian Nabi saw membuat deklarasi, “Ali ini adalah pemimpin (penguasa) orang yang menjadikan aku sebagai pemimpin (penguasa)-nya.”

Sesungguhnya yang dimaksud Nabi adalah bahwa Nabi akan meninggalkan dua otoritas yang menjadi tempat bertanya tentang semua masalah keagamaan dan sosial. Dalam bagian akhir hadis ini, Nabi bersabda, “Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan sesat.” Jadi persoalannya adalah persoalan mengikuti (berpegang). Nabi saw mendeklarasikan bahwa keturunannya sama dengan Al-Qur’an. Nabi sendiri mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah tsaqal besar, sedang keturunannya adalah tsaqal kecil.[7]

Dari permasalahan di atas dapat dilihat adanya dua pokok pemikiran yang cukup tajam perbedaaannya. Kelompok Sunni percaya bahwa setelah Rasulullah SAW wafat maka kepemimpinan itu diserahkan kepada ummat Islam melalui musyawarah. Kelompok Sunni secara otomatis juga meyakini bahwa tidak ada pemimpin yang ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya dalam hal memimpin ummat manusia di muka bumi ini, cukuplah Al-qur’an dan Sunnah Rasul sebagai pegangannya. Seorang Ulama Sunni, Dr. Ali As-Salus dalam bukunya Imamah dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i menyatakan bahwa kepemimpinan (Imamah) itu bukanlah ditetapkan dengan dengan nash atau penunjukan.[8]

Sedangkan kelompok Syi’ah percaya bahwa kepemimpinan setelah Rasul merupakan hak Allah SWT. Tidak ada peran manusia dalam menentukan pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat. Kelompok Syi’ah percaya bahwa Allah SWT menentukan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah pemimpin ummat Islam setelah Rasulullah SAW. Kelompok Syi’ah menyatakan kebutuhan manusia akan Imam (Pemimpin), sama dengan dalil bahwa manusia membutuhkan seorang Nabi, ketika manusia memasuki zaman ketiadaan nabi, maka manusia memerlukan imam (pemimpin).[9]

Mengenai diskursus kedua pendapat ini, penulis mencoba untuk menarik pokok permasalahan lebih kepada argumentasi rasional dan filosofis. Alasannya bahwa kedua kelompok tersebut merupakan manusia yang memiliki akal. Akan tetapi manusia bukanlah makhluk yang berlogika. Hal ini karena ada beberapa manusia yang memiliki akal namun ia tidak menggunakan hukum-hukum akal. Logika merupakan suatu ilmu pengetahuan mengenai hukum-hukum akal yang dapat membantu manusia mengetahui benar dan salah. Manusia pasti memiliki akal karena itu merupakan suatu fitrah, akan tetapi terkadang ada manusia yang selalu menggunakan perasaan atau hawa nafsu saja. Manusia pastilah makhluk berakal, akan tetapi ia belum tentu makhluk yang berlogika.

Tidak dapat disangkal bahwa manusia adalah makhluk hidup berjenis hewan, yang mana ia memiliki akal, hati, dan nafsu yang ghalibnya juga adalah mahluk sosial. Manusia tidak dapat melepaskan fitrah kesosialannya. Menurut muthahari dalam tiga teori pembentukan masyarakat, kefitrahan manusia sebagai unsur yang paling yang membentuk masyarkat

Pertama, manusia bermasyarakat karena kemampuannya berpikir dan memperhitungkan (faktor intelektual), misalkan manusia berkerja sama dalam membangun suatu perusahaan yang memberi keuntungan besar bagi manusia tersebut. Kedua, kehidupan bermasyarakat manusia merupakan dorongan dari luar diri manusia, misalkan manusia membentuk masyarakat karena untuk mempertahankan dirinya dari serangan musuh manusia lain. Ketiga, kehidupan bermasyarakat manusia itu merupakan suatu fitrah, dimana masing-masing manusia cenderung untuk menyatu dengan keseluruhan, misalkan kehidupan suami istri.

Dengan adanya kondisi ini maka manusia dapat dikatakan merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Ketika membentuk suatu masyarakat maka dimensi individu kemanusiaan tersebut masih tetap ada. Namun dari individu-individu tersebut terdapat kesamaan yang dapat menyatukannya menjadi masyarakat, misalkan bahwa manusia itu ingin selalu bahagia, akan tetapi bentuk kebahagiaan tersebut pastilah beragam. Ragam bentuk tersebut tidaklah bertentangan satu sama lain. Misalkan manusia menjadi bahagia ketika ia mendapatkan pekerjaan yang halal dan ia dambakan, ada manusia lain bahagia ketika ia mendapatkan rumah dan mobil dengan cara yang halal. Artinya dalam membentuk masyarakat terdapat tujuan bersama yang harus disepakati terlebih dahulu.

Masyarakat ketika ingin mencapai tujuan bersama tersebut maka masyarakat haruslah bersifat homogen, tidaklah mungkin ia bersifat heterogen. Karena masyarakat yang bersifat heterogen, maka ia akan menjadi masyarakat yang tidak memiliki tujuan bersama. Ketika tidak memiliki tujuan bersama maka ia bukanlah masyarakat, akan tetapi hanya kumpulan manusia-manusia yang memiliki ragam tujuan yang berbeda satu sama lain. Kondisi ini akan dapat membuat chaos hubungan kehidupan manusia, dan tidaklah pernah tercipta apa yang dinamakan masyarakat.

Kita tahu bahwa manusia tadi memiliki yang namanya akal, hati dan nafsu terhadap duniawi. Dan terkadang hawa nafsu duniawi tersebut justru menjadi berlebihan dan kemudian merusak akal dan hati manusia. Kondisi manusia seperti ini akan dapat merusak yang namanya tatanan masyarakat. Dan bahkan bila kondisi ini menyebar pada manusia yang lain, maka hawa nafsu hewani manusia tersebut berubah jiwa masyarakat. Yang kemudian masyarakat tersebut memiliki tujuan yang dominan pada kehidupan duniawi yang bersifat hewani, bahkan lebih parah lagi dari hewan, misalkan dilegalkannya oleh suatu masyarakat kehidupan seks bebas, minuman keras dijual bebas, dan bisnis prostitusi menjadi legal, dsb.

Manusia memiliki pengetahuan yang terbatas, namun setiap manusia memiliki potensi yang sama dalam hal mencapai pengetahuan yang hakiki. Hal ini di karenakan bahwa seluruh umat manusia pada dasarnya memiliki fitrah yang baik dan sama. Akan tetapi dalam proses kehidupannya manusia banyak mendapatkan tantangan dan hambatan. Dalam proses ini manusia ada yang mampu mendapatkan pengetahuan yang hakiki, namun ada juga yang terjerumus pada kenikmatan dunia yang menyesatkan dan semu.

Dengan adanya kecenderungan manusia dan masyarakat yang seperti ini, maka Allah SWT sebagai Sang Pengasih, Penyayang dan Sang Pemberi petunjuk pastilah tidak akan membiarkan hambaNya tersesat dan kehilangan jati diri kemanusiaan. Sang Pemberi petunjuk dengan sifat Keadilan-Nya pastilah menciptakan suatu hukum yang adil untuk mengatur alam semesta ini, yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai petunjuk hidup bagi manusia dan masyarakat.

Petunjuk tersebut kemudian kita sebut sebagai wahyu. Dunia kita ini merupakan suatu dunia yang penuh dengan tujuan. Tiap-tiap sesuatu diarahkan untuk menuju ke tujuan evolusionernya oleh kekuatan yang ada didalam dirinya, dan kekuatan yang ada didalam dirinya itu adalah petunjuk Allah. Wahyu menurut Al-qur’an tidak hanya untuk manusia saja, akan tetapi untuk seluruh ciptaan-Nya. Wahyu tersebut memiliki tingkatan-tingkatan, tingkatannya beragam sesuai dengan tingkatan kwalitas evolusi tiap-tiap sesuatu. Wahyu yang derajatnya lebih tinggi diberikan kepada nabi. Dengan petujuk tuhan inilah manusia dan masyarakat dapat melangkah menuju suatu tujuan. Tujuan ini berada diluar alam material yang kasat mata ini. Manusia dan masyarakat harus menuju pada tujuan ini. Wahyu juga memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan sosialnya, suatu kehidupan yang membutuhkan suatu hukum yang di ridhai oleh Allah SWT.[10]

Ketika Allah SWT menurunkan wahyu, agar dapat dicerna oleh manusia, maka Ia menunjuk seorang nabi yang berwujud manusia. Manusia yang Allah tunjuk bukanlah sembarang manusia, akan tetapi ia haruslah terbebas dari segala macam dosa dan tinngkah lakunya harus mencerminkan sifat-sifat Allah. Manusia ini telah teruji kualitas spiritualnya. Kenapa tidak semua manusia saja yang diberikan wahyu oleh Allah SWT? Pada prinsipnya setiap manusia pastilah mendapatkan wahyu dari Allah SWT, akan tetapi terdapat tingkatan-tingkatan wahyu yang diterima oleh manusia tersebut. Tingkatan ini disesuaikan dengan kualitas spiritual manusia tersebut. Hanya Allah SWT yang tahu kwalitas spiritual manusia tersebut, yang kemudian Ia lah yang menetukan orang tersebut pantas atau tidak mengemban tugas-tugas Kerasulan.

Wahyu yang paling sempurna tingkat kebenarannya ada pada Rasulullah. Karena Rasul tersebut telah sampai pada kebenaranNya. Bahkan wahyu yang sempurna tersebut telah menyatu pada diri Rasul sehingga hal itu termanifestasi pada tingkah laku dan pola hidup Rasul Tidak sembarang orang yang tahu akan makna hakiki dari wahyu yang sempurna tersebut. Rasulullah SAW dapat dikatakan sebagai Al-qur’an dalam wujud manusia. Teks-teks dalam Al-qur’an tidak sembarang orang dapat mengetahui makna sesunggunya. Hanya manusia-manusia yang mampu dan memiliki sifat-sifat dan tingkah laku seperti rasul saja yang dapat memahami makna sesungguhnya.

Al-qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang sudah berbentuk kata-kata. Akan tetapi kata-kata tersebut tidaklah dapat menunjukkan makna yang sesungguhnya. Realitas sesungguhnya telah tereduksi ketika kita menggunakan sesuatu kata untuk menunjukkan suatu realitas.. Misalkan kalimat Allah SWT memiliki Dzat dan Sifat yang Maha Sempurna. Pernyataan Maha Sempurna ini tidak lah dapat menunjukkan Realitas Allah SWT yang sebenarnya. Akan tetapi bukan berarti manusia tidak dapat mengetahui makna dari ayat-ayat Al-qur’an tersebut. Tiap-tiap manusia memiliki tingkat-tingkat pengetahuan yang berbeda-beda. Sehingga hal ini mengakibatkan manusia memiliki pengetahuan akan ayat-ayat Allah SWT tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki manusia tersebut.

Yang menjadi masalah sekarang adalah manusia mana yang pahaman yang mendekati atau sesuai dengan realitasnya/kenyataan (cakupannya). Manusia yang dapat memahami makna sesungguh (reailtasnya) adalah manusia yang sudah memiliki hubungan dengan realitas wujud dari dalam diri mereka sendiri. Mereka tidak akan mungkin melakukan kekeliruan karena mereka sudah berada dalam konteks realitas.[11] Manusia-manusia yang dikarenakan kesadaran mereka, berada dalam konteks alur realitas dan juga dihubungkan dengan asal muasal wujud, adalah bebas dari kekeliruan.[12] Misalkan saya akan pergi ke Surakarta, pengetahuan saya akan kota Surakarta adalah orangnya lembut dan memiliki memiliki bangunan tua. Pahaman saya ini bisa jadi belum sempurna, karena saya tidak berada pada realitas kota Surakarta tersebut. Berbeda dengan orang Surakarta, pahamannya akan kota Surakarta pastilah lebih baik dari saya yang bukan orang Surakarta. Karena orang Surakarta pastilah memiliki hubungan dan berada dalam realitas kota Surakarta.

Rasulullah SAW merupakan manusia yang sudah memiliki hubungan dengan seluruh alam semesta ini, begitu juga dengan ayat-ayat Allah SWT. Untuk itu ia pastilah mengetahui akan makna yang sesungguhnya dari ayat-ayat Allah SWT tersebut.

Wahyu Allah ini kemudian disampaikan Rasul kepada ummatnya. Ia juga diperintahkan agar membimbing dan mengantarkan serta memberikan sarana pada umat untuk melintasi jalan yang menuju pada tujuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ketika ada manusia yang tidak sampai pada pengetahuan hakiki dari wahyu Allah tersebut, maka Rasulullah SAW bertugas menerangkan makna dari wahyu tersebut sesuai dengan tingkat kwalitas pengetahuan manusia tersebut.

Bagaimana ketika Rasulullah SAW wafat, apakah seluruh umat Islam sudah mengetahui makna sesungguhnya dari wahyu Allah SWT? Dan apakah ada orang yang mampu memiliki tingkat pengetahuan yang mendekati atau sama dengan Rasulullah SAW? Dan apakah manusia sudah mengetahui dan memahami apa yang menjadi tujuannya di dunia ini dan hendak kemanakah tujuan hidupnya tesebut ?

Ketika Rasulullah SAW wafat, maka tidaklah mungkin beliau meninggalkan umatnya tanpa seorang pemimpin, yang mana telah beliau didik untuk sampai pada pengetahuan akan realitas alam semesta ini, dan juga realitas dari ayat-ayat Allah SWT. Karena tingkat kwalitas pengetahuan manusia yang berbeda-beda, juga masih adanya manusia yang belum mengetahui makna dari ayat-ayat Allah SWT, dan juga masih ada manusia yang belum mengetahui, memahami tujuan hidupnya, maka Rasulullah SAW atas perintah Allah SWT pastilah memilih seorang dari ummat Islam untuk menjadi pemimpin.

Pemimpin tersebut harus memiliki tingkat pengetahuan yang sama dengan Rasulullah SAW, dan juga pemimpin tersebut harus bebas dari segala bentuk dosa kecil apalagi besar (ma’sum). Akan tetapi ia bukanlah menjadi seorang nabi, karena tidak ada risalah baru yang disampaikan. Islam telah menjadi agama yang sempurna, namun masih di butuhkan orang yang dapat menjaga risalah Islam dan membuat ummat Islam mudah untuk mencapai tujuannya. Tugas seorang pemimpin ini adalah mengawasi, memimpin, dan memperhatikan ummat Islam.

Terdapat perbedaan antara seorang pemimpin dan nabi. Nabi itu bertugas sebagai pemandu, pembimbing, serta juga memberikan sarana untuk melintasi jalan dalam mencapai tujuan. Sedangkan pemimpin adalah orang yang membuat pengikutnya mudah untuk mencapai tujuan, mengawasi, memimpin, dan memperhatikan ummat Islam.[13] Ada kalanya seseorang tersebut menjadi nabi sekaligus pemimpin, seperti yang terjadi pada diri Rasulullah SAW.

Setelah Rasulullah SAW wafat, panduan dan sarana untuk ummat Islam dalam mencapai tujuannya haruslah tetap terjaga kesuciannya. Untuk itu dibutuhkan seorang pemimpin yang diangkat oleh Rasulullah SAW berdasarkan atas perintah Allah SWT.

Dengan adanya argumentasi ini, maka pemimpin dalam Islam setelah Rasul wafat haruslah ada. Pemimpin tersebut bukanlah dipilih atas kehendak ummat Islam, akan tetapi ia harus diangkat oleh Rasulullah SAW atas perintah Allah SWT. Hal ini dikarenakan, ukuran tingkat atau kualitas pengetahuan serta spiritual seseorang hanya Allah SWT yang tahu, yang kemudian ini disampaikan kepada Rasulullah SAW. Untuk menjadi pemimpin, manusia tersebut pastilah harus melewati proses pendidikan oleh Rasulullah SAW, disamping ia juga memiliki potensi fitrah yang di berikan oleh Allah SWT. Manusia tersebut adalah Imam Ali Bin Abi Thalib, yang kemudian diteruskan oleh keturunannya yang memiliki pengetahuan luas dan suci dari segala dosa.

B. Syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam

Kepemimpinan setelah Rasulullah SAW ini, merupakan pemimpin yang memiliki kualitas spiritual yang sama dengan Rasul, terbebas dari segala bentuk dosa, memiliki pengetahuan yang sesuai dengan realitas, tidak terjebak dan menjauhi kenikmatan dunia, serta harus memiliki sifat adil.

Pemimpin setelah Rasul harus memiliki kualitas spiritual yang sama dengan Rasul. Karena pemimpin merupakan patokan atau rujukan umat Islam dalam beribadah setelah Rasul. Oleh sebab itu ia haruslah mengetahui cita rasa spritual yang sesuai dengan realitasnya, agar ketika menyampaikan sesuatu pesan maka ia paham betul akan makna yang sesungguhnya dari realitas (cakupan) spiritual tersebut. Ketika pemimpin memiliki kualitas spiritual yang sama dengan rasul maka pastilah ia terbebas dari segala bentuk dosa.

Menurut Murtadha Muthahhari, umat manusia berbeda dalam hal keimanan dan kesadaran mereka akan akibat dari perbuatan dosa. Semakin kuat iman dan kesadaran mereka akan akibat dosa, semakin kurang mereka untuk berbuat dosa. Jika derajat keimanan telah mencapai intuitif (pengetahuan yang didapat tanpa melalui proses penalaran) dan pandangan bathin, sehingga manusia mampu menghayati persamaan antara orang melakukan dosa dengan melemparkan diri dari puncak gunung atau meminum racun, maka kemungkinan melakukan dosa pada diri yang bersangkutan akan menjadi nol.[14] Saya memahami apa yang dikatakan Muthahhari derajat keimanan telah mencapai intuitif dan pandangan bathin ini adalah sebagai telah merasakan cita rasa realitas spiritual. Dengan adanya kondisi telah merasakan cita rasa realitas spiritual, maka pastilah Rasulullah SAW dan Imam Ali Bin Abi Thalib beserta keturunannya tadi terbebas dari segala bentuk dosa.

Kondisi ini juga akan berkonsekuensi pada pengetahuannya yang sesuai dengan realitas dari wujud atau pun suatu maujud. Ketika pemimpin tersebut mengetahui realitas dari seluruh alam, maka pastilah ia tahu akan kualitas dari dunia ini yang sering menjebak manusia.

Kemudian seorang pemimpin haruslah juga memiliki sifat adil. Rasulullah SAW pernah berkata bahwa, ”Karena keadilanlah, maka seluruh langit dan bumi ini ada.”[15] Imam Ali Bin Abi Thalib mendefiniskan keadilan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya yang layak. Keadilan bak hukum umum yang dapat diterapkan kepada manajemen dari semua urusan masyarakat. Keuntungannya bersifat universal dan serba mencakup. Ia suatu jalan raya yang melayani semua orang dan setiap orang.[16] Penerapan sifat keadilan oleh seorang pemimpin ini dapat dilihat dari cara ia membagi ruang-ruang ekonomi, politik, budaya, dsb pada rakyat yang dipimpinnya. Misalkan tidak ada diskriminasi dengan memberikan hak ekonomi (berdagang) pada yang beragama Islam, sementara yang beragama kristen tidak diberikan hak ekonomi, karena alasan agama. Terkecuali memang dalam berdagang orang tersebut melakukan kecurangan maka ia diberikan hukuman, ini berlaku bagi agama apapun.

Dengan demikian jelas bahwa setelah Rasulullah SAW wafat, maka ummat Islam sebenarnya memiliki seorang pemimpin, yakni Imam Ali Bin Abi Thalib. Kemudian dilanjutkan oleh beberapa keturunannya, yang mana akhir dari kepemimpinan tersebut adalah Imam Mahdi, yang disebut sebagai Imam akhir zaman.

Akan tetapi sekarang ini, Dimanakah Imam Mahdi tersebut? dan siapakah yang memimpin umat Islam di zaman ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada 4 dasar falsafi kepemimpinan kelompok dalam Islam (syi’ah), yaitu[17] :

Pertama, Allah adalah hakim mutlak seluruh alam semesta dan segala isinya.. Allah adalah Malik al-Nas, pemegang kedaulatan, pemilik kekuasaan, pemberi hukum. Manusia harus dipimpin oleh kepemimpinan Ilahiyah. Sistem hidup yang bersumber pada sistem ini disebut sistem Islam, sedangkan sistem yang tidak bersumber pada kepemimpinan Ilahiyah disebut kepemimpinan Jahiliyah. Hanya ada dua pilihan kepemimpinan Allah atau kepemimpinan Thagut.

Kedua, kepemimpinan manusia yang mewujudkan hakimiah Allah dibumi adalah Nubuwwah. Nabi tidak saja menyampaikan Al-qanun Al-Ilahi dalam bentuk kitabullah, tetapi juga pelaksana qanun itu sendiri. ”Seperangkat hukum saja tidak cukup untuk memperbaiki masyarakat. Supaya hukum dapat menjamin kebahagiaan dan kebaikan manusia, diperlukan pelaksana.” menurut Khomeini. Para Nabi diutus untuk menegakkan keadilan, menyelamatkan masyarakat manusia dari penindasan. Nabi telah menegakkan pemerintahan Islam dan Imamah keagamaan sekaligus.

Ketiga, garis Imamah melanjutkan garis Nubuwwah dalam memimpin ummat. Setelah zaman Nabi berakhir dengan wafatnya Rasulullah SAW, kepemimpinan ummat dilanjutkan oleh para imam yang diwasiatkan oleh Rasulullah SAW dan Ahlul Baitnya. Setelah lewat zaman Nabi, maka datanglah zaman Imam. Jumlah Imam ini ada 12 (dua belas), pertama adalah Imam Ali Bin Abi Thalin, dan yang terakhir adalah Muhammad ibn Al-Hasan Al Mahdi Al Muntazhar, yang sekarang dalam keadaan gaib. Imam Mahdi mengalami dua ghaibah, yakni ketika dia bersembunyi didunia fisik, dan mewakilkan kepemimpinannya kepada Nawab al-Imam (wakil Imam), dan ghaibah kubra, yaitu setelah Ali Ibn Muhammad wafat, sampai kedatangannya kembali pada akhir zaman. Pada ghaibah kubra inilah kepemimpinan dilanjutkan oleh para faqih, hingga akhir zaman tiba.

Keempat, para faqih diberikan beban menjadi khalifah. Kepemimpinan Islam berdasarkan atas hukum Allah. Oleh karena seorang faqih haruslah orang yang lebih tahu tentang hukum Illahi.

Jalaluddin Rakhmat dalam buku Yamani yang berjudul, filsafat Politik Islam, menyebutkan bahwa secara terperinci seorang faqih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Faqahah, mencapai derajat mujtahid mutlak yang sanggup melakukan istinbath hukum dari sumber-sumbernya.

b. ’adalah : memperlihatkan ketinggian kepribadian, dan bersih dari watak buruk. Hal ini ditunjukkan dengan sifat istiqamah, al shalah, dan tadayyun.

c. Kafa’ah : memiliki kemampuan untuk memimpin ummat, mengetahui ilmu yang berkaitan dengan pengaturan masyarakat, cerdas, matang secara kejiwaan dan ruhani.[18]

Menurut Khomeini, selain persyaratan umum seperti kecerdasan dan kemampuan mengatur (mengorganisasi), ada dua syarat mendasar lainnya bagi seorang fuqaha yaitu pengetahuan akan hukum dan keadilan. Seorang fuqaha sebenarnya adalah wujud dari hukum Islam itu sendiri.[19] Dengan ini terlihat bahwa seorang fuqaha itu tidaklah boleh untuk berbuat salah.[20]

Sebelum akhir zaman tiba, maka kepemimpinan Islam haruslah di pegang oleh seorang ulama (faqih) yang memenuhi syarat-syarat. Tidak sembarang manusia dapat menjadi faqih (ulama). Manusia harus melewati proses-proses pengujian baik secara intelektual maupun spiritual.

Mudah-mudahan kita selalu mendapatkan bimbingan dan hidayah-Nya.

Insya Allah.

BAB III PENUTUPHukum-hukum Allah adalah suatu keniscayaan yang mengatur ummat manusia, yang membantu manusia dalam mencapai realitas kebahagiaan. Hukum-hukum Allah ditegakkan agar keadilan dan kebenaran dapat terjamah oleh orang-orang yang tertindas dan terdzalimi.Sekarang ini untuk terjaganya hukum-hukum Illahiah yang mengatur kehidupan umat manusia dan masyarakat, maka di butuhkan seorang pemimpin yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum Allah dan keadilan, akhlak yang mulia, matang secara kejiwaan dan ruhani, kemampuan mengatur (mengorganisasi), dan memiliki pola hidup yang sederhana. Intinya pemimpin haruslah wujud dari hukum Islam itu.

DAFTAR PUSTAKA

· Andi Anas, Konsep Wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini, Skripsi pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama UNISBA, 2006

· Dr Ali As-Salus, Imamh dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i, Gema Insani Press, Jakarta,1997

· Haidar Bagir dalam Ali Syari’ati, Ummah dan Imamah, Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Pustaka Hidayah, 1989

· Jalaluddin Rakhmat dalam Yamani, Filsafat politik Islam antara Al-Farabi dan Khomeini, Mizan, Bandung, 2003

· Ibrahim Amini, Para Pemimpin Teladan, Al-huda, Jakarta 2005

· Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, Lentera, Jakarta,2002

· Murtadha Muthahhari, Falsafah Kenabian, terj. Ahsin Muhammad, Bandung, Pustaka Hidayah 1991

· Murtadha Muthahhari, Tema-tema pokok Nahj al- Balaghah, Al-Huda, Jakarta,2002

· Imam Khomeini, Sistem Pemerintahan Islam, Pustaka Zahra, Jakarta, 2002.

[1] Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, Lentera, Jakarta, hlm 423

[2] Al-Milal wan-Nihal I/24 atau lihat Dr Ali As-Salus, Imamh dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i, Gema Insani Press, Jakarta, hlm16..

[3] Ibrahim Amini, Para Pemimpin Teladan, Al-huda, Jakarta 2005, hlm 18

[4] Ibid.

[5] Haidar Bagir dalam Ali Syari’ati, Ummah dan Imamah, Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Pustaka Hidayah, 1989, Hlm 16-17.

[6] Ushul Kafi, jilid 1 hal 58 kitab Fadhlu al ilm, bab al-musta ‘kilubi ilmihi wal mubahy bihi, hadis 5. lihat Imam Khomeini. Sistem Pemerintahan Islam, hal 90.

[7] Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, Lentera, Jakarta, hlm 467

[8] Dr. Ali As-Salus, Imamah dan Khilafah Dalam Tinjauan Syar’i,Gema Insani Press, Jakarta 1997,hlm 181-182.

[9] Ibrahim Amini, Para Pemimpin Teladan, Al-huda, Jakarta 2005, hlm 21

[10] Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, Lentera, Jakarta, hlm 116.

[11] Andi Anas, Konsep Wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini, Skripsi pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama UNISBA, 2006, hlm 34.

[12] Ibid

[13] Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, Lentera, Jakarta, hlm 432-433.

[14] Murtadha Muthahhari, Falsafah Kenabian, terj. Ahsin Muhammad, Bandung, Pustaka Hidayah 1991, hlm12

[15] Andi Anas, Konsep Wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini, Skripsi pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama UNISBA, 2006, hlm 29

[16] Murtadha Muthahhari, Tema-tema pokok Nahj al- Balaghah, Al-Huda, Jakarta,2002,hlm 106-107.

[17] Andi Anas, Konsep Wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini, Skripsi pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama UNISBA, 2006, hlm 40-41

[18] Jalaluddin Rakhmat dalam Yamani, Filsafat politik Islam antara Al-Farabi dan Khomeini, Mizan, Bandung, 2003, hlm 17.

[19] Imam Khomeini, Sistem Pemerintahan Islam, Pustaka Zahra, Jakarta, 2002, hlm 63

[20] Andi Anas, Konsep Wilayah Al-Faqih menurut Imam Khomeini, Skripsi pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama UNISBA, 2006, hlm 4

oleh Iqbal Tawakal P
http://ressay.wordpress.com/2007/07/28/kepemimpinan-dalam-masyarakat-islam/

Sabtu, 16 Mei 2009

Sedikit Tentang Ilmu Sejarah

"Orang tidak akan belajar sejarah kalau tidak ada gunanya."


"Kenyataan bahwa sejarah terus ditulis orang, di semua peradaban dan di sepanjang waktu, sebenarnya cukup menjadi bukti bahwa sejarah itu perlu."




Sejarah, dalam bahasa Indonesia dapat berarti riwayat kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal usul keturunan.

Umumnya sejarah dikenal sebagai informasi mengenai kejadian yang sudah lampau. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, mempelajari sejarah berarti mempelajari dan menerjemahkan informasi dari catatan-catatan yang dibuat oleh orang perorang, keluarga, dan komunitas. Pengetahuan akan sejarah melingkupi: pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan akan cara berpikir secara historis. Ilmu Sejarah juga disebut sebagai Ilmu Tarikh atau Ilmu Babad.

Dahulu, pembelajaran mengenai sejarah dikategorikan sebagai bagian dari Ilmu Budaya (Humaniora). Akan tetapi, di saat sekarang ini, Sejarah lebih sering dikategorikan sebagai Ilmu Sosial, terutama bila menyangkut perunutan sejarah secara kronologis.

Ilmu Sejarah mempelajari berbagai kejadian yang berhubungan dengan kemanusiaan di masa lalu. Sejarah dibagi ke dalam beberapa sub dan bagian khusus lainnya seperti kronologi, historiograf, genealogi, paleografi, dan kliometrik. Orang yang mengkhususkan diri mempelajari sejarah disebut sejarawan.

Pertanyaannya adalah: mengapa manusia mempelajari sejarah? Untuk menjawab pertanyaan itu ada baiknya bila kita lihat buku-buku yang mengajarkan sejarah di SD, SMP dan SMU. Lihat sejarah di buku-buku itu ada kepentingan Republik Indonesia Serikat!

Sejarah sangat identik dengan identitas. Sepanjang sejarahnya manusia selalu mencari tahu tentang siapa dirinya? Karena sudah menjadi sifat dasar manusia untuk mempunyai identitas tentang siapa dirinya. Identitas itu penting karena berkaitan dengan alasan seorang manusia hidup di dunia ini. Secara umum manusia mencari identitas tentang dirinya pada sejarah.

Perhatikan peristiwa di sekitar seorang anak kecil. Seorang anak kecil ketika ditanya identitasnya, setelah diketahui namanya, si penanya biasanya kemudian menanyakan nama orang tuanya. Semakin dewasa seorang anak kecil, maka dia akan semakin berpikir tentang dirinya, dimulai dengan mengetahui asal-usul dia. Keturunan siapakah dia? Dari keluarga macam apakah dia berasal? Dan seterusnya. Ketika seorang manusia mengumpulkan data tentang dirinya, maka sebenarnya dia sedang mempelajari apa yang terjadi di masa lampau.

Percaya atau tidak, manusia sesungguhnya bergerak atau bertindak karena identitasnya. Seorang polisi tidak akan bertindak sebagai polisi bila ia tidak tahu dirinya adalah seorang polisi. Seorang polisi yang sedang mabuk berat, pasti tidak akan sempat mengingat kalau dirinya adalah penegak hukum, maka wajar kalau ia bisa bertindak seperti penjahat pada saat seperti itu.

Inilah yang kemudian disebut sebagai “kesadaran.”

Pentingnya kesadaran dan kesadaran sejarah

Kesadaran merupakan suatu yang dimiliki oleh manusia dan tidak ada pada ciptaan Tuhan yang lain. Kesadaran yang dimiliki oleh manusia merupakan suatu hal yang unik dimana ia dapat menempatkan diri manusia sesuai dengan yang diyakininya.

Kesadaran profetik merupakan suatu kesadaran yang dimiliki oleh agama dalam rangka melakukan transformasi sosial pada satu tujuan tertentu berdasarkan etika tertentu pula. Sebagaimana kesadaran dalam Islam merupakan suatu bentuk kesadaran yang dimiliki manusia dari Tuhan untuk menentukan dan merubah sejarah, bukan manusia yang ditentukan oleh sejarah. Islam memandang kesadaran manusia merupakan kesadaran immaterial menentukan material, dengan maksud bahwa iman sebagai basis kesadaran menentukan lingkungan sekitar manusia. Kesadaran dalam Islam merupakan bersifat independen tidak dipengaruhi oleh struktur, basis sosial dan kondisi material. Yang menentukan kesadaran bukanlah individu, seperti dalam teori kesadaran kritis. Teori kesadaran Islam menjadikan individu bersikap aktif dalam menentukan jalannya sejarah. Kesadaran kritis yang ditentukan oleh individu dapat terjatuh dalam pahan eksistensialisme dan iondividualism. Sedangkan kesadaran profetis, bahwa yang menentukan bentuk kesadaran adalah Tuhan, dan ketentuan kesadaran ini untuk menebarkan asma atau nama Tuhan didunia sehingga rahmat diperoleh manusia, dan bentuk kesadaran ini merupakan kesadaran Ilahiah untuk merubah sejarah. Kesadaran yang dimiliki oleh Islam merupakan kesadaran Ilahiah dan menjadi ruh untuk melakukan transformasi.

Kesadaran merupakan konsep yang dimiliki oleh manusia dalam menghadapi realitas sosial yang terjadi di sekitarya. Kesadaran yang dilakukan oleh manusia merupakan gerak yang berkelanjutan dan kontinyu dalam rangka merespon realitas sosial. Kesadaran merupakan sesuatu yang membedakan manusia dengan mahluk yang lain, dikarenakan dengan kesadaran yang dimiliki gerak yang dilakukan tanpa paksaan, tetapi berdasarkan kemaunan dan keinginannya. Konsep kesadaran yang dimiliki oleh Islam yaitu merupakan ketentuan dari Tuhan. Dari sini, bahwa kesadaran menentukan lingkungan, maka ia bersifat independen bukan didasarkan pada individu mapun lingkungan yang mengitarinya. Jika kesadaran ditentukan oleh individu maka yang terjadi proses individualism, eksistensialism, liberalism, dan capitalism. Kesadaran yang diinginkan oleh Islam merupakan pemberian dari Tuhan yakni iman yang dapat membuat atau menentukan struktur sosial, budaya dan kondisi material yang terjadi dalam masyarakat. Kesadaran yang ditentukan Tuhan ini menjadikan bentuk kesadaran yang timbul merupakan kesadaran Ilahiah dan bagaimana nilai-nilai Ilahiah ini agar tertanam dalam bumi agar tercipta khoirul ummah. Kesadaran Ilahiah ini yang membuat konsep kesadaran bagai ikatan, baik secara individu atapun kolektif. Secara otomatis konsep ini menghilangkan konsep kesadaran yang didasarkan pada individu dan juga bentuk kesadaran yang bercorak sekulerisme. Kesadaran ini bercorak intergralistik, dikarenakan manusia sebagai penerima bentuk kesadaran dari Tuhan dan dalam segala aktivitasnya akan diserahkan kembali kepada Tuhan.

Kesadaran Ilahiah merupakan konsep ikatan menghadapi realitas sosial yang terjadi, dengan kesadaran ini, maka cara pandang ikatan berangkat dari teks ke konteks, bukannya dari konteks ke teks.

Kesadaran sejarah merupakan tindak lanjut dari konsep kesadaran Ilahiah, yang dalam praksisnya melakukan aktivisme sejarah. Kesadaran sejarah ini, dapat juga dilihat dari ajaran agama Islam bahwa Islam merupakan agama amal. Oleh karena itu, dalam ajarannya Islam melarang konsep tentang selibat (tidak kawin), uzlah (mengasingkan diri) dan kerahiban. Bentuk-bentuk ajaran tersebut tidak diperkenankan dalam Islam dikarenakan tidak sesuai dengan fitrah yang telah dimiliki oleh manusia, untuk menentukan jalannya sejarah dan membuat sejarah yang lebih humanis. Kesadaran profetis dan diaktualisasikan dalam bentuk kesadaran sejarah ini merupakan upaya dalam mewujudkan khoirul ummah. Upaya perwujudan khoirul ummah yang telah diidealkan oleh ikatan dengan melakukan aktivisme sejarah dan kerja keras ikatan baik secara kolektif ataupun secara individual. Bentuk kesadaran sejarahpun dalam Islam dapat dilihat misalkan dalam doanya yang menginginkan kebahagian dalam dunia dan juga akherat. Kebahagian dalam Islam ini dalam dua dimensi dalam dunia dan dalam ukhrawi. Kebahagiaan dalam dunia diwujudkan dengan kesadaran sejarah upaya mewujudkan khoirul ummah sebagai jalan mendekarkan manusia dengan Pencipta. Kesadaran sejarah yang dimiliki oleh ikatan menjadikan suatu bentuk yang aktif ikatan, dan segala yang dilakukan oleh ikatan merupakan sarana ibadah kepada Tuhan dengan mewujudkan impian yang telah dimiliki oleh ikatan. Kesadaran ini menjadikan ikatan dan individu melakukan transformasi dan perubahan agar realitas menuju atau mengarah kepada yang diimpikan dalam rangka ibadah kepada Tuhan.

www.empirisonline.co.cc

Jumat, 06 Maret 2009

Once Upon in Nusantara..











Foto-foto diambil dari Darul Islam: Sebuah Pemberontakan oleh C. Van Dijk

Meski, dengan mengutip Herman Ibrahim dalam salah satu artikelnya di Pikiran Rakyat, "Rakyat Indonesia selalu dicekoki tuduhan seakan-akan gerakan Islam identik dengan pemberontakan. Kehadiran dan deklarasi NII sebenarnya tidak pada posisi ada negara di dalam negara karena Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville hanya berada di Yogyakarta dan sekitarnya. Lebih tepat dikatakan kehadiran NII adalah sebuah negara dengan negara yang sejajar jika disandingkan dengan RI. Lain halnya dengan negara Pasundan yang benar-benar merupakan produk Belanda. Orang-orang nasionalis tidak bisa sependapat dalam perkara ini, tetapi kebenaran sejarah tidak bisa ditutupi terus-menerus."

Sekedar sebagai kenangan bahwa pada suatu ketika di nusantara, negara itu pernah ada..
dan kini ..?


copas dari http://c4kra.multiply.com/photos/album/31/Pada_Suatu_Ketika_di_Nusantara

Jumat, 27 Februari 2009

Kezaliman Dalam Penulisan Sejarah Islam

Saya harus minta maaf kepada ilmuwan sejarah untuk mengatakan bahwa sejarah adalah ilmu yang paling tidak imiah. Argumen saya adalah sesuatu dikatakan ilmiah pertama-tama harus objektif. Kedua, proses dan hasilnya harus terukur secara kuantitatif dan kualitatif. Ketiga, kebenarannya dapat dibuktikan secara empiris atau paling tidak secara laboratoris. Sejarah menjadi tidak objektif karena sejarah ditulis oleh penguasa dan disebarluaskan lewat kekuasaannya itu. Ukuran kebenarannya paling-paling hanya pada “waktu terjadinya peristiwa” bukan pada substansi. Juga ada kesulitan dalam menguji kebenaran sejarah secara empiris maupun laboratoris karena metodologinya sarat kepentingan kekuasaan.

Dalam penulisan sejarah nasional yang paling dirugikan dan dizalimi adalah Islam. Nyaris semua produk sejarah Indonesia yang diajarkan kepada anak sekolah sejak SD sampai perguruan tinggi adalah sejarah yang anti dan menegasikan Islam. Para pemuda kita dibutakan atas sejarah masa lalu kebesaran Islam. Para ilmuwan sejarah pun bisu atau membisukan diri atas penulisan sejarah yang tidak berpihak kepada kebenaran. Determinasi kekuasaan sejak zaman Belanda sampai pemerintahan sendiri sangat kuat, tetapi mereka paranoid terhadap Islam.

Tengok kebohongan kisah pertemuan Kartosoewiryo dengan Westerling di Gedung Pakuan Bandung. Kisah ini sangat keji karena sumber sejarahnya adalah pengadilan sandiwara atas kasus Schmidt dan Jungschlaeger. Hal ini ditulis ulang oleh Her Suganda di PIkiran Rakyat (5/2). Tentu saja Her Suganda mengambil dari sumber resmi yang dalam hal ini dibuat oleh penguasa saat itu. Haris bin Suhaemi yang dijadikan saksi dan dikutip kesaksiannya dalam tulisan itu digambarkan sebagai orang yang dekat dengan Imam Negara Islam Indonesia (NII), S.M. Kartosoewiryo as syahid. Padahal, nama Haris bin Suhaemi tidak dikenal di kalangan pimpinan tinggi maupun menengah NII.

Di pengadilan dia membual pernah menyaksikan pertemuan antara S.M. Kartosoewiryo dan wali negara Pasundan R.A.A. Wiranatakusumah dan bekas kapten Westerling. Dia juga berkisah melihat kapal selam menurunkan perlengkapan perang, senjata, adan munisi, serta droping dari epsawat terbang asing untuk melengkapi mesin perang DI/TII. Anehnya, di tulisan Her Suganda, di katakan bahwa Kartosoewiryo gagal melaksanakan ambisinya karena lemahnya persenjataan dan kesulitan komunikasi. Menurut Her Suganda, Kartosoewiryo hanya bisa mengacau di daerah Sukaraja dan Cikalong, Tasikmalaya Selatan.

Kebohongan dan fitnah yang dilansir oleh saksi lain di pengadilan tersebut sangat memojokkan perjuangan Islam NII. Meskipun demikian, harus diakui bahwa NII mengalami fragmentasi yakni NII pro-Proklamasi 17 Agustus 1945 pimpinan H.Zainal Abidin dan Ajengan Patah, NII pro-Belanda yang dipimpin Sultan Hamid II yang bersekutu dengan Westerling, serta NII pimpinan S.M. Kartosoewiryo yang menajiskan hubungan dengan kaum kafir. Dalam pernyataan bantahan yang dilansir oleh Komandemen Tertinggi ANgkatan Perang NII No. IX/7/1955, dinyatakan bahwa usaha merangkaikan dan mencampuradukkan (saman-smelten) perjuangan Islam NII dengan gerakan subversif yang dilakukan Westerling dan sekelompok orang Indonesia adalah sangat absurd dan sama sekali tidak mengandung kebenaran sedikitpun. Bantahan ini tidak mendapatkan tempat di media karena bias kekuasaan.

Rakyat Indonesia selalu dicekoki tuduhan seakan-akan gerakan Islam identik dengan pemberontakan. Kehadiran dan deklarasi NII sebenarnya tidak pada posisi ada negara di dalam negara karena Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville hanya berada di Yogyakarta dan sekitarnya. Lebih tepat dikatakan kehadiran NII adalah sebuah negara dengan negara yang sejajar jika disandingkan dengan RI. Lain halnya dengan negara Pasundan yang benar-benar merupakan produk Belanda. Orang-orang nasionalis tidak bisa sependapat dalam perkara ini, tetapi kebenaran sejarah tidak bisa ditutupi terus-menerus.

Menurut Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, M.A., M.Phil., sejarah Islam perlu dipaparkan dengan jujur dan diinternalisasi terus-menerus untuk membangun semangat perjuangan dan peradaban. Orang Yahudi sangat berkepentingan memalsukan sejarah Islam karena mereka paham bahwa sejarah bisa menjadi sumber inspirasi yang tiada habisnya bagi kemajuan umat manusia. Dengan segala cara mereka melakukan manipulasi sejarah seakan-akan sumbangan Barat terhadap peradaban manusia lebih hebat daripada Islam. Banyak contoh, betapa sejarah Islam bukan saja ditutup-tutupi, tetapi dikisahkan dalam bentuk kekalahan dan ketertinggalan.

Pembodohan bisa dilakukan lewat sejarah. Lihat sejarah Islam Nusantara yang tidak pernah sungguh-sungguh menggambarkan kejayaan Samudera Pasai, Ternate, dan Tidore serta pengislaman Papua oleh Kerajaan Islam Bacan. Anehnya, yang selalu dibanggakan adalah kisah kejayaan Majapahit dan Sriwijaya yang konon bisa mempersatukan Nusantara. Para ulama yang oleh pujangga Mataram Ronggowarsito pada abad XIX disebut Walisongo sebenarnya adalah penyebar dan penegak syariat Islam lewat kekuasaan yang dibangunnya. Dari mulai Giri, Demak, dan Cirebon. Di masa Mataram yang telah meramu Islam dengan sinkretisme, para ulama tersebut dimistifikasi sebagai tokoh-tokoh keramat dan digjaya tetapi pada saat yang sama direduksi menjadi pengembang ajaran tasawuf.

Krisis sejarah berikutnya adalah pengaburan Kebangkitan Nasional yang dimanipulasi seakan-akan berawal dari berdirinya paguyuban Boedi Oetomo. Bandingkan dengan Syarikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan 25 tahun lebih tua daripada Boedi Utomo. Organisasi ini menjelma menjadi Syarikat Islam yang terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia dari segala lapisan yang mayoritas beragama Islam. Faktanya, pendiri Syarikat Islam H.O.S. Cokroaminoto dan murid-muridnya adalah kaum pergerakan yang menjadi pejuang politik dan militer.

Hizbullah adalah laskar Islam yang menjadi inti peristiwa heroik 10 November di Surabaya. Di Jawa Tengah tatkala TNI di bawah Soedirman mengalahkan sekutu sebenarnya terdiri atas elemen-elemen tentara Islam. Peristiwa yang dikenal dengan Palagan Ambarawa 15 Desember 19435 dan dijadikan Hari Eka Paksi (hari TNI AD) itu sama sekali tidak mengisahkan keterlibatan laskar santri. Menjadi catatan penting bahwa pemberontakan PKI Madiun lebih banyak dihancurkan oleh Hizbullah, namun yang ditonjolkan dalam sejarah adalah prestasi Divisi Siliwangi.

Akhirnya di hari-hari kehidupan bangsa yang konon telah merdeka selama 63 tahun ini, umat Islam selalu terpinggirkan. Bangsa ini lebih memilih pendidikan sekuler dan mengikuti strategi Yahudi yang memisahkan agama dengan politik. Mayoritas umat Islam terbawa arus pemikiran yang menolak nilai-nilai agama menjadi sumber hukum positif. Sekarang dengan kecanggihan media yang dikontrol asing, perlawanan Islam politik pada tingkat tertentu dikategorikan sebagai tindak terorisme. Hasbunallah wa ni’mal wakil. Amin. ***

Penulis, pengamat politik dan militer

Sumber: Pikiran Rakyat, 18 Februari 2009

Rabu, 25 Februari 2009

Indonesia Miliki Dua Proklamasi?

Indonesia Miliki Dua Proklamasi?
Oleh Prof. Usman Pelly, MA, Ph.D

WASPADA Online.
DR. Mohammad Noer, seorang Political Scientist, dari Universitas Nasional Jakarta, mantan aktivis PII Tanjung Pura, menyatakan dalam sebuah seminar nasional baru-baru ini di kota Padang (11 Agustus 2007), Indonesia sebenarnya memiliki dua buah proklamasi: Pertama Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan yang kedua Proklamasi Berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) pada 17 Agustus 1950, yang diproklamirkan oleh orang yang sama, yaitu Soekarno dan Hatta.

Bedanya pada proklamasi pertama Soekarno-Hatta menyatakan dirinya atas nama bangsa Indonesia, sedang pada proklamasi kedua, ketika itu, Soekarno adalah Presiden RIS dan Hatta adalah Perdana Menteri RIS. Akan tetapi menurut Noer, perbedaan itu bukanlah sesuatu yang penting, ada yang lebih penting lagi yaitu perbedaan makna dan sejarah dari kedua proklamasi itu sendiri.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang kita rayakan setiap tahunnya adalah pernyataan bahwa 'penjajahan kolonial terhadap bangsa Indonesia telah berakhir dan bangsa itu menyatakan kemerdekaannya,' sedang Proklamasi berdirinya NKRI 17 Agustus 1950 adalah pernyataan 'pembubaran 17 Negara-Negara Bahagian yang tergabung dalam RIS, termasuk Negara RI Yogayakarta (yang diproklamirkan 17 Agustus 1945) dan meleburkan diri ke dalam sebuah negara baru yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

'Proklamasi kedua (17 Agustus 1950) itu bukan menyatakan 'kembali kepada RI yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.' Karena, RI 1945 itu juga turut membubarkan diri bersama NST (Negara Sumatra Timur), Negara Pasundan dan NIT (Negara Indonesia Timur) dan kemudian meleburkan diri ke dalam NKRI. Ternyata dalam buku-buku Sejarah Nasional dari SD sampai ke Perguruan Tinggi, tidak ada yang menyebut atau mengutarakan peristiwa proklamasi kedua ini, sehingga banyak generasi muda kita yang tidak mengetahui kapan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) lahir.

Proklamasi kedua ini 'merupakan penyatuan kembali Republik Indonesia,' yang waktu itu pecah menjadi 17 Negara Bahagian. Pembentukan 17 Negara Bahagian ini, yang disponsori oleh pemerintah kolonial Belanda, merupakan negara-negara federasi dari RIS yang disebut juga sebagai BFO (Byzonder Federal Overleg). BFO ini adalah bentuk Negara RI yang merupakan landasan struktural dalam persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar), yaitu penyerahan Kedaulatan Kerajaan Belanda kepada RIS tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam, yang ditanda-tangani oleh Kepala Negara Kerajaan Belanda Ratu Juliana.

Republik Indonesia Serikat
Setelah Belanda berhasil menduduki Yogyakarta, ibu kota RI dalam pengungsian dan menawan Soekarno-Hatta, Van Mook Wakil Kerajaan Belanda di Indonesia, ketika itu berhasil membentuk Negara-Negara Bahagian (BFO), yang kemudian menjadi Republik Indonsia Serikat (RIS), sedang RI Proklamasi 1945 yang kemudian disebut sebagai RI Yogyakarta, dijadikan sebagai salah satu negara bahagian. Gagasan Van Mook ini merupakan politik 'devide et empera' (pecah dan kuasai), agar Belanda tetap dapat mengendalikan negara bekas jajahannya. Setelah KMB, RIS diterima sebagai suatu kenyataan, walaupun di daearah-daerah Negara Bahagian itu sendiri muncul berbagai kejolak politik (political anrest) yang menuntut untuk mengakhiri atau membubarkan RIS.

Pergolakan untuk membubarkan RIS dimulai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Malang. Dalam rapatnya 4 Januari 1950, mereka memutuskan untuk melepaskan diri dari Negara Bagian Jawa Timur dan bergabung dengan Negara Bagian RI Yogyakarta. Di Ambon Ir. Soumokil memproklamirkan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS) dan dia sendiri sebagai presidennya. Sementara itu di Sumatra Timur, Dewan Permusyawaratan Rakyatnya menuntut agar RIS dipertahankan (7-9 Mei 1950), tetapi sebaliknya Kongres Rakyat Sumatra Timur tgl 7 Juli 1950 menuntut pembubaran NST (Negara Sumatra Timur).

Pertentangan pendapat di Sumatra Timur ini merupakan dampak dari 'Revolusi Sosial Sumatera Timur 1946. 'Mereka yang duduk dalam badan Permusyawaratan Rakyat NST banyak yang menjadi korban revolusi sosial, sedang yang berperan dalam Kongres Rakyat dari kelompok-kelompok radikal. Tetapi Wali Negara NST, Dr. Tengku Mansjur dalam pidatonya tanggal 11 Mei 1950 menganjurkan untuk 'mempercayakan kepada pemerintah RIS {di Jakarta} untuk penyelesaian bentuk negara ini dengan harapan di kemudian otonomi daerah juga ditegakkan (Mohd. Said, 1973: 27; Deliar Noer 1986: 260). Pergolakan untuk membubarkan RIS terus bergelinding diberbagai daerah, karena dirasakan RIS bukanlah apa yang dicita-citakan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945.

Munculnya gagasan NKRI 1950
Menanggapi gejolak permasalahan yang marak dalam tubuh RIS di atas, muncul dua pendapat dalam Komite Nasional Indonesia (BP. KNIP), pendapat pertama berasal dari tokoh PNI, Susanto Tritoprojo, yang menganjurkan agar negara-negara bahagian yang ada bergabung ke Republik Indonesia (Yogyakarta). Dengan demikian RI Yogyakarta akan menggantikan RIS dalam memerintah seluruh Indonesia. Pendapat ini sangat sulit diterima oleh beberapa negara bahagian seperti NIT dan NST, karena mereka melihat RI Yogyakarta sama-sama berkedudukan sebagai negara bahagian, sederajat dengan mereka.

Apabila dipaksakan akan menimbulkan konflik antar berbagai negara bahagian dengan RI Yogyakarta. Pendapat kedua muncul dari Mohd. Natsir, seorang tokoh Masyumi. Beliau berpendapat, masalah pokok yang harus dipecahkan adalah bagaimana membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apakah itu dengan cara penggabungan negara-negara bahagian ke RI Yogyakarta atau langsung semua negara-negara bahagian ke NKRI, itu menurutnya adalah masalah teknis. Yang penting menurut beliau, 'pembentukan NKRI itu harus tanpa menimbulkan konlik antar negara-negara bahagian dan golongan dalam masyarakat'(Noer 1986: 261).

DR. Mohd. Natsir yang dijuluki oleh George Mc T Kahin seorang Sosiolog dari Cornell University Amerika Serikat, sebagai 'the last giants among the Indonesia's nationalist and revolutionary political leaders' (raksasa terakhir {meninggal 1993} di antara tokoh nasionalis dan pemimpin politik revolusioner Indonesia), menamakan usulnya tersebut sebagai 'mosi integral' yang akhirnya setelah disetujui oleh Parlemen, diambil alih oleh pemerintah. Ada hal yang menarik untuk disimak dari mosi integral Mohd. Natsir yang telah menyelamatkan Republik Indonesia yang baru mendapatkan kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda itu.

Walaupun gagasan NKRI itu tidak lagi diperdebatkan oleh Negara-Negara Bahagian, tetapi bagaimana cara, agar semua Negara-negara Bahagian termasuk RI Yogyakarta tidak merasa dipermalukan atau tersinggung dan pemerintah Belanda tidak turut campur tangan merupakan masalah yang krusial. Apabila seluruh negara-negara bahagian membubarkan diri dan melebur kedalam RI Yogyakarta, ada yang merasa tersinggung dan direndahkan. Natsir menggagasi agar semua negara-negara bahgian meleburkan diri, termasuk Negara bahagian RI Yogyakarta kedalam negara baru NKRI.

Yang paling sulit diyakinkan, ternyata adalah Negara Bahagian RI Yogyakarta, walaupun Natsir telah pulang pergi ke Yogyakarta beberapa kali, berunding dengan Mr. Asad sebagai Pj. Presiden dan berbagai tokoh politik di sana. Setelah berunding dengan rekan-rekannya Mr. Kasimo (Partai Katholik), Mr. Tambunan (dari Parkindo) dan Ir Sakirman (dari PKI), akhirnya Natsir kembali ke Yogyakarta dan mengajukan dua pilihan kepada RI Yogyakarta: (1) membubarkan diri dan masuk ke NKRI, atau (2) berperang melawan negara-negara bahagian lain, seperti Negara Madura, NIT dan Pasundan.

Menurut Natsir meskipun RI Yogyakarta akan menang, tetapi akan menelan banyak korban. Natsir meyakinkan bahwa alternatif pertama, membubarkan diri kemudian bersatu dalam NKRI merupakan jalan yang terbaik. Beliau menambahkan bahwa Dwi Tunggal Soekarno-Hatta adalah modal utama RI Yogyakarta. Tidak ada Negara bahagian lain yang tidak setuju kalau Sukarno dan Hatta dijadikan presiden dan wakil presiden NKRI. Dengan lobbying yang ketat seperti itu RI Yogyakarta, yang semula merasa sulit untuk membubarkan diri yang berarti kehilangan negara, tetapi akhirnya setuju dengan mosi integral Natsir tersebut.

Ternyata keseluruhan isi 'mosi integral Natsir' yang tertuang dalam sebuah naskah autentik DPR Sementara RIS, baru akhir-akhir ini dapat ditemukan oleh para sejarawan. Pada tanggal 2 April Mohd. Natsir menyampaikan pidato 'mosi integral' yang bersejarah tersebut, dengan beberapa butir latar pemikiran yang penting (1) Semua negara-negara bahagian mendirikan NKRI melalui prosedur parlementer, (2) Tidak ada satu negara bahagian menelan negara bahagian lainnya dan (3) Masing-masing negara bahagian merupakan bahagian integral dari NKRI yang akan dibentuk.

Akhirnya DPR RIS Sementara, memutuskan: 'Menganjurkan kepada pemerintah supaya mengambil inisiatif untuk mencari penyelesaian atau sekurang-kurangnya menyusun suatu konsepsi, menyelesaikan soal-soal yang hangat yang tumbuh sebagai akibat perkembangan politik diwaktu akhir-akhir ini dengan cara yang integral dan menyusun program yang tertentu.' (Feisal 2007: 6).

Kemudian Mohd. Hatta sebagai Perdana Menteri RIS dalam sidang kabinetnya, menyatakan 'Mosi Integral Natsir akan di jadikan pemerintah sebagai dasar penyelesaian persoalan-persoalan yang sedang dihadapi.' Mosi Integral Natsir yang ditandatangani oleh seluruh wakil fraksi di DPR tanggal 2 April 1950 tersebut telah memulihkan NKRI secara demokratis dan konstitusional dan diproklamirkan oleh Presiden Soekarno dalam pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1950.

Penutup
Menurut Dr.Mohammad Noer, anak Tanjung Pura (peternak kambing, memperoleh Ph.D dari USM, sekarang Direktur Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta) itu, dalam wawancaranya dengan Pak Natsir di Jakarta (1990), bahwa dalam mensosialisasikan 'Mosi Integral' itu dia berusaha untuk tidak terbuka. Strategi ini menurut Natsir, karena waktu itu, Belanda masih bercokol di Indonesia. 'Saya adakan Mosi Integral yang kabur-kabur saja.

Karena kita tengah menghadapi Belanda. Jangan sampai Belanda bikin kacau lagi. Belanda tidak boleh tahu ke mana arah rencana itu.' Setelah terbentuk NKRI, Natsir diberi mandat oleh Presiden Sukarno sebagai Perdana Menteri Pertama NKRI (1950-1951). Pak Natsir mengetahui penunjukkan itu, pertama-tama dari wawancara wartawan Asa Bafaqih, waktu dia bertanya kepada Presiden Soekarno, 'siapa yang akan menjadi Perdana Menteri NKRI?' Dengan suara yang meyakinkan Soekarno menjawab, 'siapa lagi kalau bukan Natsir dari Masyumi. Mereka punya konsepsi untuk menyelamatkan Republik melalui konstitusi.'

Demikianlah Mohd. Natsir menjadi Perdana Menteri NKRI yang pertama setelah Presiden Soekarno memproklamirkan NKRI 17 Agustus 1950 Agar generasi muda kita tidak melupakan sejarah atau buta sejarah, mengapa pada setiap hari peringatan Proklamasi 17 Agustus 1945, kita juga secara implisit atau sekaligus bersedia memperingati Proklamasi NKRI (1950). Karena NKRI yang kita pertahankan sekarang ini, tidak muncul tiba-tiba dari atas langit, 'it has a history!' walaupun pembuat sejarah itu bukan orang yang selalu kita senangi. Insya Allah!


(Penulis adalah Antropolog, Universitas Negeri Medan)
http://www.waspada.co.id/Opini/Artik...roklamasi.html

Sabtu, 21 Februari 2009

Rosulullah Muhammad SAW adalah Teladan Kita, Apakah Beliau Pernah Ikut Pemilu ?

Arrahmah.Com Knowledge - Jika kita memperhatikan kebiasaan dan kenyataan dari pemilihan umum (pemilu) dan kemudian melihat firman Allah SWT dalam Al-Qur`an, kita akan menyadari bahwa ayat “Qul Yaa ayuhhal kafiruun” itu tidak punya arti sama sekali jika anda memilih orang kafir atau orang muslim dengan ideologi kafir dan mendukung partai mereka. Terlebih jika anda memilih mereka, anda akan mendukung seluruh tindakan yang mereka lakukan yang dalam prinsip Islam anda telah me-‘wakil’-kan segala urusan anda pada mereka. Oleh karena itu, kaum Muslimin tidak boleh memilih siapapun dalam pemilu kali ini, meskipun mereka semuanya terlihat Islami dan seolah-olah akan memperjuangkan Islam atau menggunakan ayat-ayat Al-Qur`an dalam kampanye-kampanye mereka!

Terlebih jika ada beberapa orang pergi dan mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota dewan, atau memilih anggota dewan untuk menduduki jabatan di legislatif (DPR/MPR), ini jelas-jelas sebuah kemusyrikan dalam Islam. Sebuah perkara, pada kenyataannya dalam pandangan Islam wajib diketahui dan tidak terdapat perbedaan pendapat dalam soal tersebut. Bagaimana mungkin seorang muslim yang mengatakan bahwa bahwa tidak ada Pembuat Hukum selain Allah SWT yang diikuti kalimat “Laa ilaha illallah” dan kemudian dia memilih seseorang untuk mengesahkan pemerintahan dan hukum kufur ? Lebih baik jika tauhid setiap muslim dipergunakan untuk menjaga kesucian Allah SWT semata-mata, yaitu untuk mentaati, untuk beribadah, dan semata-mata mengikuti perintahnya.

Sebagaimana setiap muslim tahu, Allah SWT memiliki 99 nama (Asmaul Husna) kemudian ini akan membuat 99 jalan bagi seorang seseorang untuk menjadi kafir jika dia menyekutukan sesuatu atau seseorang dengan nama Allah SWT. Salah satu contoh, nama Allah SWT adalah “Al-Hakim” yang artinya Allah SWT adalah satu-satunya pembuat hukum. Dan jika anda menyetujui seseorang untuk melakukan apa yang menjadi sifat dan hak Allah SWT, maka anda akan menjadi musyrik.

Lebih jauh, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an :

“Barangsiapa berbuat kebaikan seberat atom (biji sawi), Allah SWT akan melihatnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan sebesar atom sekalipun, Allah akan melihatnya.” (QS, 99: 7-8)

Dalam tafsir Al-Qurthubi, tentang ayat di atas, kata “kebaikan” berdasar syariat. Dalam peryataannya tentang ayat tersebut, Abdullah Ibn Abbas r.a. berkata, jika kamu memilih itu tidak akan diterima sebagai amal baikmu, karena hal ini sama sekali bukan berdasarkan syariat. Hanya perbuatan-perbuatan yang berdasarkan syariat saja yang diterima Allah SWT dan sesungguhnya Rosulullah Muhammad SAW, teladan kita, tidak pernah memilih siapapun dalam parlemen Quraisy pada masa beliau, seperti memilih Abu Lahab atau Abu Jahal!

Insyaallah, jika seorang muslim membaca dan memahami ayat “Qul Huwallahu ahad”, maka Allah SWT akan memberi cahaya dengan sebuah pemahaman yang benar dalam hatinya, bahwa hanya Allah SWT sajalah yang menjadi pembuat hukum. Apa yang disebut syirik adalah beribadah kepada selain Al-Khaliq, mentaati atau mengikuti kepada selain-Nya. Hanya ada satu tujuan kita beribadah, mengikuti dan mentaati Allah SWT semata.

Menyekutukan sesuatu dengan Allah SWT dalam ke-Tuhanan-Nya atau fungsinya adalah syirik. Syirik juga didefinisikan sebagai “mengadakan aktivitas peribadatan kepada selain Allah SWT”. Salah satu aktivitas ibadah (selain sholat, shaum, dsb) adalah tahkim, yaitu memutuskan hukum/mengadili dalam sebuah perkara hanya dengan hukum Allah SWT semata. Jika kita bertahkim kepada thogut, yaitu menyerahkan perbuatan hukum atau memutuskan perkara dengan pengadilan atau hukum kufur adalah sebuah kemusyrikan.

Ibnu Taimiyah dalam “Majmu Al Fatawa” mendefinisikan tahkim (Al-Tahaakum) sebagai sebuah aktivitas ibadah dan berkata, jika seseorang memutuskan perkara dengan salain agama Allah SWT adalah musyrik! Jika seseorang berargumen bahwa dia tidak tahu bahwa memilih suatu kekufuran ataupun memilih orang muslim namun berideologi dan bercita-cita kufur (tidak ingin menegakan syariat Islam) adalah suatu hal yang serius, hendaknya dia mengambil pelajaran dari Abdullah bin Abbas r.a. yang berkata “Dan orang akan menjadi kafir karena ketidaktahuannya” . Sehingga hal ini dipandang sebagai syirik akbar yang tidak dapat diampuni. Naudzubilahi min dzalik!

Sebagai tambahan, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa syirik bukan hanya menyekutukan seseorang dengan Allah SWT, tapi juga bagi seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan yang hanya menjadi hak Allah SWT. Lebih jauh, bagi siapa saja yang mencoba membuat argumen palsu, alasan-alasan logis, dengan memelintir ayat-ayat ataupun memprediksi hal-hal yang sebenarnya masih ghoib (misalnya dengan mengatakan bahwa kalau kita tidak memilih pada saat ini, maka umat Islam akan dibantai, dimusnahkan dan sebagainya) agar umat memilih pada saat ini, maka kita harus mengingatkan mereka bahaw tidak satupun dari 4 Imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal) yang mengatakan bahwa kita boleh memilih untuk kekufuran!!!

Banyak ayat yang menyangkal perbuatan ini (pemilu) dan menyatakan bahwa barangsiapa mengambil bagian dalam perbuatan pemilihan ini, maka mereka terkategorikan musyrik. Contohnya, :

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih.”
(QS. 42 : 21)

Untuk lebih membuat yakin orang-orang yang tetap melaksanakan pemilu dan menyerahkan serta memutuskan perkara dengan kehendak dan hawa nafsu mereka, maka perhatikan firman Allah SWT berikut ini :

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan rosul-Nya, jika kamu benar-benar beriman.” (QS 4 : 59)

Juga firman-Nya :

“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya) dan tidak seseorang pun yang dapat menolak ketetapan-Nya.” (QS 13 : 41)

Bahkan jika hukum yang ada saat ini mencoba untuk setuju atau disesuaikan dengan hukum Islam, sebagai contoh jika besak presiden terpilih berkata : “Kita harus memotong tangan pencuri”. Karena itu tidak dibuat berdasar hokum Allah SWT. Peryataan tersebut tetap masih dianggap hukum kufur! Hal tersebut berdasarkan kaidah atau prinsip Islam : “Apapun yang setuju dengan Islam adalah kufur dan apapun yang tidak setuju dengan Islam juga kufur” (kecuali Islam itu sendiri)

Akhirnya, disimpulkan bahwa sistem pemerintahan yang berlaku saat ini adalah sistem toghut, tanpa keraguan sedikit pun. Dan Allah SWT berfirman :

“Barangsiapa yang ingkar terhadap thogut dan kemudian beriman kepada Allah SWT.” (QS 2 : 256)

Hal ini termasuk menyakini bahwa sistem yang ada sekarang adalah thogut, menjaga jarak dengannya, tidak bermanis muka, tidak menjilat, dan membenci thogut, menolaknya serta memiliki rasa benci terhadapnya. Setelah memahami hal ini bagaimana seorang muslim dapat memilih atau terpilih untuk kemudian duduk dengan tawaghit (sistem kufur) ?

Wahai kaum Muslimin, tanpa kita sadari kita telah terjerumus jauh mengikuti kaum Yahudi dan Nasrani ke lubang biawak, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sebagaimana dikatakan oleh Rosulullah SAW. Naudzubillahi min dzalik. Sadarlah wahai saudaraku, sadarlah wahai kaum Muslimin….!

Ya Allah…Saksikanlah, kami telah menyampaikannnya !

Prince of Jihad - www.arrahmah.com

--------------

Artikel udah agak lama sihh,, tp masih update koq sm Pemilu yg akan segera dihadapi..
Moga memberi sedikit informasi (dan bermanfaat) :)

Minggu, 07 Desember 2008

Mengapa Harus Negara Islam???

Mengapa kaum muslimin menginginkan berlakunya syari'at Islam dan berdirinya Negara Islam?

Karena, ajaran Islam tidak menyetujui penyekatan antara agama dan politik.

Islam ingin melaksanakan politik selaras dengan tuntunan yang telah diberikan agama dan menggunakan negara sebagai sarana melayani Allah. Islam menggunakan kekuatan politik untuk mere-formasi masyarakat dan tidak membiarkan masyarakat melorot ke dalam "tempat terakhir yang paling buruk".

Hal ini menunjukkan bahwa reformasi yang dike-hendaki Islam tidak dapat dilaksanakan melalui khutbah--khutbah saja. Kekuatan politik juga penting untuk mencapainya. Inilah cara pendekatan Islam. Dan konsekuensi logis dari cara ini adalah bahwa negara harus dibentuk berdasarkan pola-pola Islami.

Inilah ketentuan keimanan Islam dan tidak dapat diabaikan begitu saja. Konsep Barat yang menerapkan pemisahan agama dari politik (sekulerisme) adalah asing bagi Islam, dan menganut paham ini sama artinya pembangkangan hakiki dari konsep politik Islam.

Apakah Islam menginginkan agar Negara Islam ditegakkan? Pada paruh tahun 80-an pernah muncul polemik di sekitar pandangan bahwa di dalam Al-Qur'an tidak ada istilah Negara Islam.

Dr. M. Amien Rais, mantan Ketua PP Muhammadiyah adalah yang pertama-tama mengangkat masalah tersebut. Dan 18 tahun kemudian, 1998, Amien Rais menjadi pemimpin Partai Amanat Nasional setelah mengundurkan diri dari kepemimpinan Muhammadiyah.

Sikap dan pemikiran politik Amien Rais sekarang, agaknya merupakan kelanjutan dari pernyataannya itu. Artinya, pada era reformasi sekarang ini, Amien Rais menemukan momentum yang tepat untuk melaksanakan gagasannya yang tidak menghendaki berdirinya negara Islam. Melalui PAN (Partai Amanat Nasional), sebuah partai baru yang merupakan kumpulan manusia Indonesia yang berasal dari berbagai keyakinan, pemikiran, latar belakang etnis, suku, agama dan gender. Partai ini menganut prinsip non sektarian dan nondiskriminatif (Majalah Ummat, 12 Agustus 1998).

Apakah Islam menginginkan agar negara Islam ditegakkan? Sudah pasti Islam menginginkannya. Sebab missi Islam sangat jelas. Islam menghendaki, agar apa yang dipandang baik harus terjadi dan dilaksanakan. Dan apa yang dipandang buruk harus lenyap dan dihindari. Hal itu tidak mungkin bisa terpenuhi selama ummat Islam berada di bawah cengkraman penguasa di sebuah negara yang tidak menghendaki berlakunya syari'at Islam.

Adanya pandangan, bahwa kaum muslimin bisa saja membangun masyarakat yang Islami di dalam negara yang bukan negara Islam, seperti slogan salah satu partai Islam: "Kita menghendaki negara yang Islami bukan negara Islam", hanyalah angan-angan, ibarat membangun rumah laba-laba, atau bagai membangun runah di atas lumpur. Hal ini harus disadari sepenuhnya oleh tokoh-tokoh organisasi Islam.

Bahwa mengharapkan terlaksananya ajaran Islam secara kaffah di dalam negara yang menggunakan sistem non Islam adalah sesuatu yang absurd.
  • Bagaimanakah gambaran sebuah negara yang Islami di dalam negara yang bukan negara Islam?
  • Apakah ada contohnya di zaman Rasulullah, para khalifah atau di zaman kita sekarang ini?
Jika memang ada, alangkah bagusnya misalnya, lahir Indonesia Baru berdasarkan Pancasila dan hukum yang berlaku adalah hukum Islam.

Dapatkah konsep semacam ini direalisasikan?

Kenyataannya, selama bertahun-tahun di bawah rezim Soekarno, kemudian 32 tahun berada di bawah rezim Soeharto, kaum muslimin bagai menanam pohon di pekarangan milik orang lain: hanya mengerjakan program yang dibuat pihak lain.

Dan orang lain itu adalah mereka yang tidak menghendaki berlakunya syari'at Islam. Di era reformasi ini, apakah umat Islam tidak berfikir dan menyusun program, bagimana membangun Indonesia baru yang berlandaskan Islam?

Apabila tokoh-tokoh Islam kini belum juga menyadari kenyataan ini, maka hakekatnya merekalah sesungguhnya yang ikut mempercepat missi de-Islamisasi dan penyempitan terhadap ruang gerak Islam di negeri ini.

Tanpa adanya negara dan kekuasaan Islam, bagaimana kita dapat merealisasikan firman Allah:

"Dan katakanlah:Yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap. Sesungguhnya yang bathil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap". (Al-Isra',17:81).

Adanya kewajiban umat Islam untuk mendirikan Negara Islam, telah dibahas secara panjang lebar oleh Prof. Dr. M. Yusuf Musa, MA dalam bukunya "Nidhamul Hukmi fil Islam".

Terhadap pertanyaan, apakah Islam mewajibkan berdirinya Negara Islam, Dr. M. Yusuf Musa menjawab: "Islam telah membawa ketentuan syari'at yang menjadi tuntunan otomatis bagi kepentingan terwujudnya satu ummat dan negara berdasarkan prinsip-prinsip yang rasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat manapun pada setiap zaman dan tempat."

Ciri khusus dari dienul Islam ialah, missinya yang bersifat abadi dan universal, missi yang Allah jadikan sebagai penutup seluruh missi Ilahiyah kepada manusia. Karenanya, Islam merupakan agama universal mencakup semua manusia yang berbeda kebangsaan, golongan dan warna kulitnya, sampai saatnya jagad ini diwarisi oleh Allah (kiamat).

Yusuf Musa selanjutnya mengatakan : "Memang bukanlah suatu keharusan untuk mengakui bahwa bangsa Arab Islam dahulu, sekalipun pada kurun awalnya telah ada sebuah negara yang melaksanakan dan memperhatikan serta mengurus kepentingan ummat sesuai dengan syari'at Allah dan rasul-Nya. Dan memang, tidak kita dapati secara definitif di dalam Al-Qur'an dan sunnah yang shahih kaedah-kaedah umum yang menjadi landasan tatanan pemerintahan dalam Islam..." "…Akan tetapi dengan mengambil kesimpulan dari perilaku Rasulullah dan para sahabatnya di Madinah yang telah menjadikan negeri itu tanah air bagi mereka untuk selamanya, maka menjadi sempurnalah langkah bangsa Arab dan kaum muslimin dalam menegakkan sebuah negara yang memiliki segala unsur dan pilar-pilarnya, sebuah negara yang oleh Al-Qur'an dan sunnah Rasul diisyaratkan kewajiban untuk menegakkannya. Dan hal ini sesuai dengan definisi tata negara tentang negara itu sendiri.

Sebuah negara yang memiliki pemimpin yang dipatuhi oleh seluruh kaum muslimin yang berbeda asal-usul, bangsa, dan warna kulitnya". (Hal. 24-26). Islam mendidik manusia supaya bersih jiwanya, sehat pikirannya, cerdas akalnya, luas wawasan ilmunya dan kuat jasmaninya, "Basthatam fil ilmi wal jismi".

Tetapi bagaimana hal itu bisa terjadi tanpa adanya sebuah negara dan pemerintahan yang eksistensinya tegak di atas dasar-dasar Islam? Jawaban bagi pertanyaan di atas adalah, Islam yang agung telah mewajibkan kepada para pemeluknya untuk menjadi pemimpin di negaranya dan penguasa di bumi manapun mereka tinggal. Mereka harus mendakwahkan Islam, mengajak orang lain untuk masuk ke dalam Islam, hidup menurut ajaran al-Qur'an dan merasa tenang di bawah naungan petunjuk-Nya.

Ummat muslim sesungguhnya memiliki potensi untuk memimpin bangsa dan ummat ini, asalkan mereka tetap melangkah dengan mantap menuju tujuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, dan bukan tujuan yang ditetapkan manusia berdasarkan hawa nafsunya. Bahwa ummat Islam harus memiliki negara, tempat atau wadah bagi dilaksanakannya syari'at yang mustahil dilakukan di dalam sebuah negara yang bukan negara Islam, harus ditumbuhkan ke dalam hati setiap orang yang mengaku dirinya muslim.

Untuk selanjutnya, ummat Islam di seluruh dunia berjuang mengembalikan sistem kekhalifahan yang telah dihancurkan oleh musuh-musuhnya.

Negara Islam hanyalah basis awal untuk mencapai tujuan yang lebih spesifik dan mendunia, yaitu tegaknya Khilafah Islamiyah.

Dalam pengertian inilah barangkali, yang menyebabkan Syarikat Islam (SI) di bawah komando HOS Cokroaminoto memilih jalan non kooperatif dan dengan tegar menjalankan politik hijrah sebagai strategi perjuangannya sejak tahun 1923.

Dan akibat paling menakjubkan dari sepak terjang tokoh ini, khususnya bagi regenerasi Islam adalah lahirnya kekuatan melawan imperalisme dan kolonialisme. Sikap yang ditunjukkannya seperti yang kemudian tertuang di dalam anggaran dasar partai adalah berjuang, "Menuju Kemerdekaan Kebang-saan Berdasarkan Agama Islam."

Tidaklah mengherankan, jika kemudian prinsip demikian itu mempengaruhi paradigma berpikir, pandangan hidup maupun perilaku politik SM Kartosuwiryo, mengingat bahwa dia adalah murid, sekretaris pribadi serta pengagum politik Islamisme (Islam sebagai ideologi) HOS Cokroaminoto.

Sabtu, 06 Desember 2008

Tinjauan Ideologis: Pesta Demokrasi 2009

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?"
[Al Baqarah : 170]

Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, -pent). Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari'at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.

Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. [Al-An'am : 57]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah : 44]

Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As-Syura : 21]

Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.[An-Nisa : 65]

Artinya : Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan.[Al-Kahfi : 26]

Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.

Artinya : (Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah : 256]

Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu.[An-Nahl : 36]

Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.[An-Nisa : 51]

DEMOKRASI/ PEMILU BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA.

Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari'at Allah pasti berasal dari thagut.

Adapun orang-orang yang berupaya menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara' (bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di muka.

BERSERIKAT

Merupakan bagian dari demokrasi, serikat ini ada dua macam :

[a] Serikat dalam politik (partai) dan,

[b] Serikat dalam pemikiran.

Maksud serikat pemikiran adalah manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), beralih agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.

Allah berfirman.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) ; Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.[Muhammad : 25]

Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[Al-Baqarah : 217]

Adapun serikat politik (partai politik) maka membuka peluang bagi semua golongan untuk menguasai kaum muslimin dengan cara pemilu tanpa mempedulikan pemikiran dan keyakinan mereka, berarti penyamaan antara muslim dan non muslim.

Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath'i (absolut) yang melarang kaum muslimin menyerahkan kepemimpinan kepada selain mereka.

Allah berfirman.

Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.[An-Nisa : 141]

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa : 59]

Artinya : Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian) ; bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? [Al-Qolam : 35-36]

Karena serikat (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.

Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.[Ali-Imran : 105]

Mereka juga pasti mendapatkan bara' dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An'am : 159]

Siapapun yang beranggapan bahwa berserikat ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih diantara ulama maka realita yang terpampang di hadapan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari pemikiran dasar sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu seterusnya.
 

Site Info

Followers

Tidak Ada Dien Yang Diridhai Allah Selain Islam Copyright © 2010 HN-newby L-F is Designed by ri-cka
In Collaboration with smooTBuuz