Bahwasanya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berusaha bersungguh-sungguh pada jalan Allah, mereka itulah mendapat rahmat Allah dan Allah maha pengampun lagi maha pengasih ( 2: 218 )
Dalam zaman baru itu pula kita dapat mengetahui betapa amal usaha serta langkah-langkah yang dilakukan oleh Nabi dan sahabat-sahabatnya, baik menghadapi umat islam sendiri maupun berhadapan dengan dunia luar.
1. Arti HijrahAdapun perkataan Hijrah itu asal mulanya terambil dari pada perkataan "hadjara" yang mempunyai makna amat berbagai-bagai, menurut keadaan, kejadian dan waktu dipakainya perkataan itu. Diantara makna-makna yang terkandung di dalam perkataan "hadjra" itu adalah seperti berikut :
1). Hijrah di dalam makna: Menyingkiri ( sesuatu ),
seperti yang dimaktubkan dalam Al–Quran Surat Al–Mudatsir ayat 5 :
.. Dan singkirilah perbuatan dosa itu"
( Al-Mudatsir ayat 5 ialah termasuk ayat2 yang terdahulu diturunkan / ayat mekkah )
2).Hijrah di dalam makna : meninggalkan dan berpaling (dari pada sesuatu),
yang terkandung di dalam Al–Quran Surat Maryam ayat 46
..Dan tinggalkanlah kami sebentar"
( Surat Maryam ayat 46 termasuk pula ayat2 mekkah yang pertama, menceritakan tentang riwayat Nabi ibrahim berhadapan dengan kaum musyrikin pada zamannya. Perkataan yang ada di dalam Al-Quran itu adalah bagian dari pada kata-kata orang musyrik kepada Nabi Ibrahim,,yang antaranya mengaharap kepada Nabi Ibrahim itu, supaya ia suka meninggalkan mereka buat sementara waktu. Tegasnya mereka jangan merasa terganggu di dalam penyembahan berhalanya. Ayat ini kita kutip hanyalah untuk meluaskan paham kita tentang arti hijrah).
3). Hijrah di dalam makna : Menjauhkan diri ( dari sesuatu ),
yang terkandung di dalam Al–Quran Surat Al–Muzammil ayat 10
.. Dan hendaklah engkau sabar atas perkara yang mereka katakan dan hendaklah engkau ( Muhammad ) menjauhkan diri dari mereka, dengan laku dan cara (menjauhkan) yang baik."
( Surat Al-Muzammil ayat 10 ini pun termasuk ayat mekkah yang pertama-tama diturunkan, Ayat ini mengandung makna khusus yang mengenai Nabi ( ataupun seorang muslim lainnya ), Sebab semua itu disandarkan atas penglihatan mata, pendengaran telinga,pendeknya berdasarkan atas penyelidikan dan pengetahuan serta pengalaman panca indera, yang hal ini memang tidak mudah dan sangat sukar disengajakan bersama-sama.
Misalnya, seorang muslim melihat seorang musyrik sedang menyembah berhala, yang timbul dari keyakinan, tidaklah si muslim itu akan mengajak saudaranya untuk melihat perbuatan syirik itu, kemudian baru meninggalkan tempat penyembahan berhala itu ataupun menjauhkan diri dari pada mereka ( musyrik ). Melainkan pada waktu itu ia menyaksikan perbuatan itu, maka pada waktu itu juga ia wajib meninggalkan tempat tersebut, atau menjauhkan diri dari pada mereka itu ( dengan segera waktu itu juga harus meinggalkan tempat tersebut. Ataupun menjauhkan diri dari pada mereka itu. Dengan tidak tergantung kepada adanya kawan atau tidak )).
4). Hijrah di dalam makna : Memisahkan ( sesuatu ),
seperti yang dimaksudkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :
..Dan pisahkanlah mereka ( perempuan ) di dalam tempat-tempat tidurnya…."
( Yang perlu diterangkan disini ialah, bahwa kejadian yang demikian itu-perpisahan antara laki-laki dan perempuan, di dalam perikatan suami istri-tidak pula di dalam riwayat Nabi. Ataupun di dalam Al-Quran, terdapat sikap,merujuk di dalamnya).
5). Hijrah di dalam makna : Memutuskan perhubungan ( dengan sesuatu ) atau pindah dari dari sesuatu kepada yang lainnya.
Seperti yang dimaksudkan di dalam Al-Quran surat Ali-Imran ayat 194 :
...Maka mereka yang pindah dari mekah, memutuskan perhubungan dan karena dikeluarkan oleh orang Quraisy dari tempat-tempat kediaman mereka itu….
( Dalam surat 3 : 194, termasuk ayat-ayat madinah, teranglah sudah, bahwa arti perkataan,,hadjara di sini ialah, putus perhubungan atau pindah dari satu tempat kepada tempat yang lainnya.) Putus perhubungan,karena mereka dikeluarkan ( diusir ) atau dihalaukan dari tempat-tempat kedudukannya yang mula-mula; bukanlah karena mereka sengaja memutuskan perhubungan itu, karena hawa nafsunya.
Ayat ini mengenai umum, sebab di dalam ayat itu–selainnya susunan perkataan dan rangkaian kalimatnya, menunjukan, bahwa hijrah itu dilakukan bersama-sama–dimaktubkan pula perkataan-perkataan,,……..min dzakarin au untsa…." ( dari pada laki-laki atau perempuan ). jadi beda dengan ayat-ayat yang tersebut dalam (1), (2), (3). ))
2. Siapakah yang harus Hijrah?Menurut riwayat islam ( Al–Quran ), maka yang wajib Hijrah ialah tiap-tiap orang laki-laki dan perempuan, tua dan muda. Di dalam Al-Quran, Surat Al-Ahzab ayat 50, dikatakan dengan tegas, bahwa orang-orang perempuan pun ikut Hijrah, bersamaan dengan laki-laki, istimewa Nabi :
..(Mereka perempuan) yang hijrah berserta engkau Muhammad!"
Mereka itu melakukan Hijrah dengan nabi. Seperti di dalam tiap-tiap perkara dan di dalam tiap-tiap ketentuan ada juga, perkecualiannya, maka disini pun ada juga perkecualiannya,
seperti firman Allah Surat An-Nisa ayat 98 :
Melainkan orang-orang yang lemah dari pada orang laki-laki dan perempuan dan anak-anak, yang tidak mempunyai kekuatan ( kekuasaan ), atau tidak mendapat jalan ( untuk Hijrah itu).
3. Kemana Hijrah ?Di dalam tarikh berkali-kali dilakukan Hijrah itu, dan tempat yang ditujunya pun berbeda-beda
1). Hijrah ke Habsyi, yang dilakukan di dalam pertengahan zaman mekkah;
2). Hijrah Nabi dan kemudian diikuti oleh sahabat-sahabat dan sanak keluarga ke Madinah; sebelum itu pun ada pulalah tercatat tarikh, Hijrah sahabat-sahabat Nabi ke Madinah dalam awal tahun kenabian yang ke 13, sesudah baiat Aqabah kedua.
Bagi kaum Muslimin ‘umumnya sukarlah memperbedakan antara mekkah dan Habsyi, Mekkah atau Madinah, begitu juga perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
___Mekkah dalam anggapan bukan mekkah di tanah arab, melainkan ialah 'Mekkah' di Indonesia, dengan ringkas kita katakan, 'Mekkah' Indonesia, Habsyi, satu negeri yang menjadi penting di dalam riwayat islam karena menjadi tempat perlindungan, bukan pula 'Habsyi' yang terletak di Afrika utara, melainkan ialah, 'Habsyi' di Indonesia atau dengan ringkas, 'Habsyi 'Indonesia, Madinah, satu negeri Haram, dimana Nabi mendapatkan keamanan / perlindungan dari Allah, dalam anggapan bukanlah pula 'Madinah' di tanah arab itu. Melainkan ialah Madinah di Indonesia atau 'Madinah' Indonesia."
Jadi, jika kita hendak mengikuti ( itba’) kepada langkah-langkah Nabi. Di dalam bagian Hijrah yang terlampau amat penting ini, bukanlah maksudnya, supaya kita pergi ke Mekkah ( di negeri Arab ), Bukan!! sekali-kali bukan!!
Syahdan, maka mekkah ( tempat kelahiran orang-orang muslimin yang masuk golongan Muhajirin ) dan Madinah, Habsyi, letaknya di Indonesia pula, di kampung dan negeri kita sendiri, di tempat-tempat kelahiran dan tanah tumpah darah kita sendiri.
Janganlah hendaknya pembaca keliru dalam faham akan kata-kata, seperti : 'Mekkah' Indonesia", 'Habsy' Indonesia, 'Madinah' Indonesia ! Bukan maksudnya untuk mengadakan satu negeri yang bernamakan mekkah, Habsyi dan Madinah di tanah tumpah darah kita ini ! Bukan pula maksudnya supaya negeri Mekkah dan lain-lain di benua lain itu, harus di pindahkan kesini! Melainkan yang dimaksudkan dengan perkataan2 tersebut ialah : Nama – nama tempat itu mengandung arti isti’arah ( Figuurliyk ), dan tidak boleh di fahamkan sepanjang kata-kata itu saja ( letterliyk). Hal ini hanya berarti dalam bagian Hijrah semata-mata, dan tidak sekali-kali berkenaan dengan ibadah yang lainnya, Misalnya: Naik Haji.
4. Berlakunya HijrahTerbagi menjadi tiga bagian :
1). Wajibnya HijrahWajibnya Hijrah yang dijatuhkan atas kaum muslimin, bukanlah orang-orang yang bertempat tinggal di Madinah, di Habsyi ataupun di lain-lain tempat, melainkan ialah wajib atas kaum muslimin yang bertempat tinggal dan berumah di mekkah.
Orang-orang yang di Madinah atau lain-lain tempat diluar Mekkah itu, boleh menjadi bagian kaum Muslimin yang membela dan memperlindungi ( Anshar ) saudara-saudara kaum Muhajirin; boleh juga ia menjadi kaum Munafiqin, yang pura2 masuk islam, tetapi sengguhnya hendak melakukan khianat, ataupun mereka itu boleh tetap di dalam kekufurannya, tegasnya memegang teguh akan peraturan dan keyakinan-agamanya yang dulu-dulu ( sebelum islam ).
Itulah hanya terserah kepada mereka itu sendiri, dan tergantung kepada pertolongan Allah semata-mata! Orang-orang Mukmin yang Hijrah baik ke Habsyi, atau ke Madinah samalah derajatnya, seperti yang termaktub di dalam Al-Quran Surat An-Anfal ayat 75 :
..Dan orang-orang yang kemudian beriman, dan hijrah dan berusaha sungguh2 pada jaln Allah bersama-sama kamu, mereka itulah termasuk golonganmu ( ummat Muhammad ).
2). Zaman HijrahPada zaman inilah, yang berlakunya Hijrah Nabi, hingga kepada zaman fatah dan zaman falah, Tegasnya : zaman kemenangan islam, yang lamanya kurang lebih 8 tahun itu, kaum Muslimin yang termasuk bagian Ansar-sesungguhnya mereka itu tidak ikut Hijrah, karena tidak ada alas an untuk melakukan Hijrah itu–mempunyai derajat yang bersamaan dengan kaum Muhajirin.
Bahkan di dalam Al-Quran Surat Al-Anfal ayat 72 dikatakan, bahwa mereka itu adalah pembela dan pelindung antara satu dengan yang lainnya :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan sama Hijrah dan sama usaha dengan sungguh2 pada jalan Allah dengan harta benda dan jiwanya, dan orang-orang yang memberi tempat perlindungan dan membantunya ;mereka itulah satu sama lindung-melindungi….
Lebih tegas lagi di dalam Al-Quran, surat tersebut ayat ke 74 nya, dikatakan bahwa mereka itu –Muhajirin dan Ansar adalah orang-orang Mukmin yang sunguh-sungguh:
... Dan mereka yang beriman, dan Hijrah dan bekerja sungguh-sungguh pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi perlindungan dan membela ( mereka itu ); Mereka ( Muhajirin dan Ansyar ) itu orang-orang yang beriman yang sesungguh-sungguhnya; bagi mereka itu ( diberikan Allah ) ampun dan rizki ( pemeliharaan ) yang cukup-cukup."
3). Kesudahan HijrahHijrah itu masuk bagian (1) dan (2) diatas-tidak boleh disudahi dan diperhentikan, sebelum datang falah (bahagia) dan Fatah (kemenangan) yang nyata. Dan Hijrah itu wajib pula terus berjalan, selama di tempat itu masih merajalela peraturan-peraturan Zahiliyyah (Thaghut), Tegasnya peraturan2 yang melanggar (tidak sesuai) dengan Al-quran dan Hadist.
Dalam Tarikh dituliskan, bahwa berhentinya Hijrah itu pada waktu islam telah mendapat kemenangan atas Mekkah, satu kemenangan yang hanya akan tercapai dengan kehendak (Iradat) dan kekuasaan (Qudrad) Allah semata-mata!!
Sejak zaman itu tidak lagi terjadi putus perhubungan atau perpisahan antara Mekkah dan Madinah, melainkan kedua itu disatukan. Bukan disatukan dalam arti kata, yang kedua negeri itu menjadi satu negeri! Jauh jaraknya ( antaranya ), tidak berubah batas-batas kedua negeri itu!, Karena kedua negeri itu, sejak datangnya Falah dan Fatah yang nyata itu, diikat oleh tali-tali ( hukum-hukum ) Allah! karena kedua negeri menjadi tempat penyembahan Allah yang terutama!, Karena kedua negeri itu masing-masingnya disucikan oleh Allah! Maka sudah sepatutnya, yang kedua negeri itu sejak mula disucikan oleh Allah hingga pada saat ini, terkenal namanya sebagai ,,Haramain", tegasnya kedua negeri yang suci.
5. Sebab – sebab HijrahUntuk mengetahui dan mendapat kenyataan akan apakah sebab-sebab Hijrah" yang sesungguhnya itu, hendaklah lebih dahulu kita periksa ayat-ayat Al-Quran:
( 74 : 5 , ( 19 : 46 ), ( 25 : 30 ), ( 73 : 10 ), ( 4 : 34 ), ( 29 : 26 ), ( 3 : 194 )
Disitu nyatalah bahwa perbuatan Nabi, yang disebut Hijrah itu, bolehlah di bagi menjadi dua bagian yang besar :
1. Hijrah yang diwajibkan atas manusia seorang diri ( individu ), yang hanya dapat dilakukan oleh seorang saja.
2. Hijrah yang diwajibkan atas segolongan manusia sebagai satu badan universal. Hijrah bagian ini dapat dan harus dijalankan bersama-sama. Di dalam Hijrah yang (2) ini, menurut sifat perbuatan Nabi , dapat pula kita bagi menjadi 2 bagian :
(a) Perbuatan dan sikap serta langkah Nabi dalam Hijrah yang hanya mengenai keperluan dan kepentingan kaum Muslimin sendiri, di dalam dan atas kaum Muslimin itu pula. Hijrah ini boleh kita namakan Hijrah ke dalam ( Intern )
(b) Perbuatan Nabi, yang mengenai orang2 atau golongan di luar kaum Muslimin. Karena sifatnya boleh kia namakan Hijrah ke luar ( Extern ).
Jika kita suka menyelidiki Tarikh Nabi, dengan teliti, maka nyatalah, bahwa yang menyebabkan timbulnya Hijrah yang (1) ataupun yang (2) hanyalah karena ada Fitnah di dalam Agama semata-mata, sebagaimana yang tersebut dalam Firman Allah :
Surat An-Nahl ayat 110 :
....Dan sesungguhnya Robb-Mu tentang orang-orang yang Hijrah, setelah mereka mendapat fitnah ( cobaan ) dan kemudian usaha sungguh2 dan bersabar–sesungguhnya Robb-Mu itu maha pengampun pengasih.
Dan lagi menurut Hadist yang diriwayatkan dari pada siti Aisyah :
….Maka Hijrah itu wajib atas tiap-tiap Muslim yang takut difitnah karena agamanya.
Pada lazimnya orang mengenal arti kata Fitnah" itu hanyalah dalam arti : kesukaran, penganiayaan ( dzalim ), kesusahan dan lain-lain yang dirasa tidak sesuai dengan nafsu manusia mencari enak." Padahal bukan begitulah maksudnya! Fitnah bolehlah kita artikan : Cobaan, Ujian, Siksa dan ketiadaan kepercayaan (jahil). Tukang mas yang hendak menguji atau mencoba mas dengan cara melebur atau lainnya, dalam lughot arab perbuatan yang demikian itu dikatakan fitnah".
Perbuatan seorang mengajak–ajak atau membujuk orang, supaya durhaka, dikatakan juga fitnah. Orang menganiaya ataupun menyiksa orang, supaya tergelincir dari pada jalan yang benar, perbuatan yang demikian itu disebut juga dengan fitnah. Pemberian makanan dan minuman atau lain-lain yang nampaknya bagus, lezat dan enak yang dapat menyebabkan tinggalnya wajib, pun dikatakan orang juga fitnah".
Mengingat keterangan diatas, maka pada umumnya bolehlah fitnah itu kita artikan: tiap-tiap perbuatan atau apapun juga sifat dan wujudnya, yang boleh menjadi sebab akan tersesatnya manusia dari jalan kebenaran, sepanjang jalan-jalan Agama islam. Sehingga dengan keterangan itu, fitnah itu bolehlah nampak bagus, baik, enak, dll. Yang boleh mengharukan dan menghiburkan hati manusia.
Misalnya: tawaran kaum Quraisy kepada Rasulullah, yang berupa: mengangkat beliau menjadi raja ( presiden ) arab, memberi harta-benda sebanyak-banyaknya ataupun menghadiahkan kepada beliau wanita2 arab yang cantik–dengan syarat / janji, supaya Rasulullah suka menghentikan penyiaran Agama ( Din ) Allah ( Berhenti berdakwah ).
Sebaliknya fitnah yang tidak enak diderita, yang menimbulkan kesukaran dan kesusahan, Misalnya : penganiayaan kepada sahabat-sahabat Nabi. Oleh kaum Quraisy, dan lain-lain yang serupa itu. Bahkan di dalam kitabullah kita dapati pula ajaran-ajaran bahwa dunia, perempuan dan anak-anak kita itu semuanya menjadi fitnah.
Dunia menjadi fitnah, jika dengan karena dunia itu kita menjadi sesat! Anak dan istri kita dan apapun juga bisa menjadi fitnah, Jika semuanya itu menjauhkan kita dari pada rahmat Allah ataupun menyimpangkan kita dari pada jalan Allah!
6.Maksud dan Tujuan HijrahAdapun Maksud dan tujuan Hijrah yang pertama-tama dan terutama sekali ialah : Mengharapakan, mencari dan mendapatkan Rahmatullah : Rahmatullah yang boleh disaksikan oleh tiap-tiap orang yang tidak sengaja memungkiri Tarikh Nabi dan Tarikh Agama islam umumnya, terutama sekali sejak Madinah, sejak tahun pertama hingga datangnya fatah dan falah ( 8H ) ; Rahmatullah yang berupa keselamatan Dunia dan Akhirat ; Rahmatullah yang dijanjikan kepada tiap-tiap manusia yang ber-illah-kan kepada Allah yang esa, dan yang ber-Nabikan kepada Muhammad Rosulullah. Rahmatullah itulah yang wajib kita harapkan ! Rahmatullah itulah yang wajib kita cari ( thalab )! Dan Rahmatullah itu pulalah yang wajib kita dapatkan!
Selain dari pada itu, yang terkandung di dalam maksud dan tujuan Hijrah itu, ialah: Mengharapkan, Mencari dan mendapatkan Ridho dari pada Allah SWT, sebagaimana yang dinyatakan di dalam firman Allah, Surat At-Taubah ayat 100 :
Dan tentang yang terlebih dahulu, (orang-orang) yang pertama-tama termasik golongan Muhajirin dan Anshar, dan orang2 yang mengikuti ( langkah ) mereka itu dengan sebaik-baiknya ( semulia-mulianya); (maka) Allah meridhai mereka itu ridho akan dia(Allah)..
7 .Macamnya HijrahMenurut sifat laku dan perbuatan yang dilakukan, maka macamnya Hijrah itu pada garis besarnya terbagi atas empat bagian :
1). Hijrah Fi-LiyahAdapun yang dimaksudkan dengan Hijrah Fi-Liyah ialah Hijrah dari pada faham, kehendak, nafsu dan pengertian "kedunian" ( habbuddunya ) kepada faham, kehendak, nafsu dan pengertian membelakangkan dunia" ( zuhuddunya). Orang ini mempunyai keyakinan dan tahu akan wajibnya untuk Hijrah dari pada keadaan yang memaksa itu ( misalnya : kedzaliman ), tetapi tidak kuasa dan tidak pandai melepaskan diri dari pada keadaan dan kejadian itu, Oleh sebab itu, maka Hijrahnya hanyalah Hijrah dalam I’tiqad. Tegasnya Hijrah karena cinta kepada Allah" ( Hubullah ), seperti yang boleh kita ambil pelajarannya dari pada Al-Quran, Surat An-Nahl ayat 41 :
Dan tentang orang-orang yang Hijrah karena Allah, setelah mereka mendapat penganiayaan pastilah kami ( Allah ) akan memberi kepadanya tempat di dunia yang baik ( hasanah ) dan ganjarannya ( kami kepada mereka itu ) di akhirat tentulah lebih besar, kalau saja mereka itu mengetahui.
Orang-orang yang hidup dalam Hijrah karena Allah ini tidak lagi suka ingat kepada segala sesuatu keduniaan, tetapi yang selalu dicarinya ialah segala jalan supaya ia ingat ( dzikir ) kepada Allah."
2 ). Hijrah Fi – SabilillahAdapun yang dikatakan Hijrah Fisabilillah ini, selainnya harus Hijrah di dalam I’tiqad, juga harus tampak pula dalam amal perbuatannya. Antara lain2 tentang Hijrah ini, di dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 58 :
Dan mereka yang Hijrah pada jalan Allah dan kemudian mereka itu dibunuh atau mati; pastilah akan memberi rizki yang baik ( pemeliharaan yang bagus) bahwasanya Allah adalah pemberi rizki ( pemelihara ) yang sebagus-bagusnya bagi mereka.
3 ). Hijrah IllallahHendaknya periksa dulu (Surat Al–ankabut ayat 26 ), Orang yang Hijrah Illallah ini mempunyai satu keyakinan, bahwa semesta alam ini adalah kepunyaan Allah, dan ada" atau tiadanya itu hanyalah tergantung kepada kehendak dan kekuasaan Allah semata-mata. Oleh sebab itu, maka segenap apapun juga harus dikembalikan ( dipulangkan ) kepada Allah.
Lebih jauh orang yang hidup dalam Hijrah Illallah ini berpendirian, bahwa segala apa yang mengenai dirinya atau yang ada diluar dirinya, haruslah menjadi "jembatan", untuk tawaddu dan dzikir kepada yang esa.
Seperti Hijrah Fi-Liah tidak sempurna, jika tidak dilakukan Hijrah Fisabilillah, demikian pula Hijrah illallah ini tidak akan bisa sempurna, jika cara dan lakunya tidak dicontohkan menurut Sunnah Rasulullah yang nyata dan Hijrah illallah yang berpedoman kepada Sunnah Rasulullah.
inilah yang dikatakan :
4 ). Hijrah Illallah wa IllaRasulihiTentang Hijrah ini, antara lain-lain adalah termaktub dalam Hadist yang diriwayatkan dari siti aisyah sebagai berikut :
Tidak ada Hijrah pada waktu ( hari ) setelah ( datang ) fatah karena sesungguhnya Hijrah itu adalah keadaan kaum Muslimin ( pergi ) mendapatkan Allah Ta’ala dan pergi mendapatkan Rasulullah, karena Agamanya….."
8 .Sahnya HijrahSekadar ayat2 yang kita tuliskan di dalam bab ini cukuplah kiranya untuk menunjukan, bahwa hampir di dalam tiap2 ayat yang menceritakan Hijrah, adalah pula terdapat perkataan Jihad", di dalam berbagai–bagai rangkaiannya. Oleh sebab itu, sesuatu perbuatan Hijrah itu tidak dapat dianggap sah, jika dalam Hijrah itu tidak dilakukan Jihad.
Hijrah yang tidak memakai Jihad adalah berarti negative, ibarat Nahi Munkar dengan tidak disertai Amar Ma’ruf. Jika kita melihat kejahatan atau keburukan, baik yang mengenai seorang maupun yang mengenai masyarakat umum, kemudian kita meninggalkan, memutuskan perhubungan dengan dia, ataupun menjauhkan diri dari pada keadaan atau kejadian itu, bukanlah perbuatan yang demikian itu boleh dikatakan Hijrah, Suka mencela dan tidak pandai memperbaiki, bukanlah Hijrah namanya!
Oleh sebab itu, untuk menyempurnakan amal perbuatan kita di dalam melakukan wajib, yang chas ataupun yang ‘am, perlulah kita menentukan Program Jihad. Satu program yang menunjukan akan langkah-terjang yang hendak dilakukan oleh sesuatu golongan atau partai, yang mengaku hendak, menjunjung Agama ( Din ) Allah lebih dari pada segala apa yang boleh dipikirkan."
9 . Bangunan HijrahPada lazimnya faham agama didalam kalangan ummat bangsa kita terlampau amat sempit. Kalau seoarang sudah suka bersembahyang ( ritual ) 5 waktu. Orang itu dikatakan orang, orang beragama"! karena ia suka mengeluarkan zakat dan fitrah yang tidak pada tempatnya, ia pun dinamakan orang, orang beragama"! Begitu seterusnya.
Sehingga faham umum tentang agama" itu hanyalah semata-mata mengenai urusan kewajiban makhluk kepada Allah belaka, tidak bersangkut paut dengan keadaan dunia ini.
Itulah sebabnya ada timbul pula faham, agama dan dunia" seolah-olah agama itu sama sekali terpisah dari pada urusan dunia! Apa sebab ? Sebabnya tidak lain, yakni karena ummat islam bangsa kita sudah terpengaruhi oleh faham-faham Barat, terutama dari Agama Kristen dan yahudi ( Orang2 yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu ( kaum muslimin ) hingga kamu mengikuti Agama ( Din / peraturan ) mereka… Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 120 )), yang dari sedikit demi sedikit sudah mendarah daging di dalam kalangan ummat islam bangsa indonesia!
Faham Barat tentang Agama ialah kewajiban si makhluk terhadap tuhannya , Agama ialah urusan akhirat, bukan urusan dunia, Agama ialah perbuatan hati, buka amal usaha dhohir, begitulah seterusnya. Hingga akhirnya menyebabkan pula timbulnya faham, agama dan Negara ( Dunia ), agama yang terpisah dari urusan politik ( sekuler), agama yang tidak mencampur / membaur dengan urusan negara ( pemerintahan ) agama yang diasingkan dari pergaulan antara manusia dengan manusia di dalam urusan Muamalah, Jinayah ataupun Siyasah!
Inilah salah satu penyakit-batin yang menghinggapi tubuh pergaulan hidup Ummat islam bangsa kita! inilah pula yang menyebabkan jatuhnya harkat-derajat Ummat islam Indonesia, di dalam pandangan bangsa-bangsa atau Ummat2 di permukaan bumi ini ataupun di dalam pandangan Allah SwT Jatuh karena agamanya, tidak mempunyai sifat dan bangunan yang tentu–tentu Jatuh, karena agamanya tinggal di dalam hati dan bibir belaka! Jatuh, karena amal perbuatannya Ummat Islam tidak sesuai dengan hukum-hukum Allah !!!
Syahdan, maka Agama ( Din) di dalam faham dan pengertian islam itu bukanlah hanya perkara-perkara yang mengenai akhirat, mengenai ritual (rubbubiyah) belaka, melainkan Agama Islam ialah Agama kesempurnaan (Universal), agama yang memberi peraturan–peraturan, pengajaran dan pendidikan, dhohir dan bathin, dunia dan akhirat, pendek panjangnya Agama Islam adalah segala peraturan (Addien) Allah yang diturunkan kepada Rasulnya Muhammad untuk segenap Alam, untuk segenap bangsa, untuk segenap keperluan hidup dan kehidupan, untuk segenap apapun juga, mulai yang terkecil, mulai terendah hingga ke keperluan yang paling besar, mulai mengurus rumah tangga, hingga kepada mengekang kendali negara ( pemerintahan ) ; mulai dhohir hingga batin mulai dunia hingga akhirat….begitulah seterusnya !
Mengingat hal-hal yang demikian itu, maka perbuatan Nabi yang dikatakan Hijrah itu, niscayalah bukan hanya mengenai sesuatu bagian dari pada hidup dan kehidupan Masyarakat saja, melainkan Hijrah itu mengenai pula segenap kepentingan hidup dan kehidupan manusia, mulai yang sekecil-kecilnya dalam pandangan manusia-sampai yang sebesar besarnya.
Dan oleh karena tiap-tiap perbuatan dan amal usaha Nabi itu tidak ada yang keluar dari pada sifat Ibadah kepada Allah, dengan jalan langsung ( direck ) ataupun tidak langsung ( indireck ), maka Hijrah itu pun masuk pula kepada perbuatan-perbuatan yang dikatakan Ibadah itu, tegasnya Hijrah adalah satu perbuatan Ibadah.
Menurut garis2 yang besar dan sifat-sifat di dalam Hijrah itu, maka bangunan Hijrah, yang nanti akan berwujud Program–Jihad atau Program–Tandzim itu, bolehlah kita bagi menjadi 2 bagian :
(1) Hijrah mengenai urusan2 Ubudiyah semata-mata, dalam faham pengertian, pengetahuan dan lain-lain.
(2) Hijrah yang mengenai urusan2, yang bersangkutan dengan pergaulan hidup bersama, mulai mengurus seorang diri hingga kepada susunan Masyarakat. Oleh sebab itu sifat yang terkandung di dalam Hijrah bagian Al-Hajatul-Idytima’iyah.
Dalam Hijrah ini termasuk pula segala urusan dan fasal-fasal, pengertian, faham dan pengetahuan tentang :
(a) Sosial ( pergaulan kemaslahatan umum )
(b) Ekonomi ( peraturan pembagian rizki dll )
(c) Politik ( Peraturan-peraturan yang mengenai susunan dan cara-cara mengendalikan sesuatu kerajaan ( Negara )
Copy Right Madinah 7849